Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Ingin UU Desa Segera Diimplementasikan

Kompas.com - 10/03/2014, 11:57 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat menginginkan agar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sesegera mungkin bisa diimplementasikan.

“Presiden berpandangan Undang-Undang yang ditandatanganinya pada 15 Januari 2014 itu merupakan salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Di samping mendorong perluasan kesejahteraan, UU Desa ini diharapkan bisa semakin menyempitkan disparitas wilayah yang selama ini menjadi tantangan pembangunan nasional,” Firmanzah di Jakarta, Senin (10/3/2014), seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Firmanzah mengatakan, sesuai data Kementerian Dalam Negeri tahun 2013, tercatat jumlah administrasi desa mencapai 72.944 dan adminsitrasi kelurahan sebanyak 8.309. Sekitar 32 ribu desa di antaranya masuk dalam arsiran daerah yang memerlukan perhatian khusus, di mana sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia.

“Kedua ultimate goals (perluasan kesejahteraan dan mereduksi disparitas wilayah) yang menjadi tema sentral dalam UU Desa ini, diharapkan menjadi salah satu lompatan sejarah dalam proses pembangunan yang sedang berlangsung,” kata Firmanzah.

Dijelaskan Firmanzah, komitmen program pro-rakyat yang dijadikan basis pembangunan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir merupakan wujud keberpihakan kepada kelompok masyarakat akar rumput yang dalam piramida kependudukan berada paling di bawah. Menurut Firmanzah, komitmen ini juga sudah banyak dirasakan sepanjang periode 2004-2013, seperti PNPM, KUR, Bantuan Siswa Miskin, BOS, raskin, BPJS, dan lain sebagainya.

“Program-program ini  didesain dengan memberi rasa keadilan serta memberi ruang bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang telah dicapai selama ini, utamanya dalam memberdayakan masyarakat kelas menengah ke bawah,” ucapnya.

Langkah konkret

Langkah-langkah konkret yang dimaksud, lanjut Firmanzah, antara lain penyusunan peraturan turunan UU sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan UU sesuai amanat di dalamnya seperti peraturan pemerintah dan peraturan lainnya.

“UU Desa dengan 122 pasal ini merupakan bentuk terobosan baru tata kelola pemerintahan di tingkat terkecil, yakni Desa. Ini melengkapi UU otonomi daerah yang lebih dulu diundangkan serta memberi ruang bagi tata kelola kepemerintahan di tingkat daerah,” terang Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.

Dalam UU Desa disebutkan, pemerintahan desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa (Pasal 26 Ayat 1). Dalam  menjalankan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan setiap bulannya, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan (Pasal 26 Ayat 3c).

Dalam Pasal 27 juga diatur tentang sumber pembiayaan Pemerintahan Desa, baik bersumber pada pendapatan asli desa serta alokasi APBN dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Selain itu, desa juga mendapatkan bagian hasil dari pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen dari pajak dan restribusi daerah, serta mendapatkan alokasi paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Dalam UU ini juga dimungkinkan membentuk badan usaha milik desa (BUMD) guna mengoptimalkan potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, dan potensi sumber daya alam untuk meningkatkan masyarakat desa.

Terkait dengn pasal-pasal dalam UU Desa yang memuat alokasi baik dari APBN maupun APBD, menurut Firmanzah, dibutuhkan Peraturan Pemerintah yang mengaturnya secara lebih teknis. Selain itu, diperlukan peraturan pemerintah yang menindaklanjuti kewenangan terkait peralihan status desa dan desa adat.

Firmanzah mengemukakan, Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menyiapkan kedua peraturan pemerintah itu untuk segera diundangkan dan menjadi pedoman teknis pelaksanaan UU Desa.

“Percepatan implementasi UU Desa ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa sekaligus memperkuat basis-basis birokrasi daerah sehingga program-program pembangunan desa dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Firmanzah meyakini, implementasi UU Desa setidaknya menghadirkan energi baru bagi sejumlah program perluasan kesejahteraan yang sudah berjalan hingga saat ini, termasuk di dalamnya program MP3EI.

Selain mendorong perluasan kesejahteraan, percepatan pembangunan, dan pemberdayaan desa yang sebagian besar di antaranya merupakan daerah tertinggal, lanjut Firmanzah, implementasi UU Desa ini diharapkan dapat membantu pengentasan masyarakat miskin di desa-desa tertinggal.

“Dalam beberapa tahun ke depan, kita berharap desa dengan pemerintahan yang kuat dan berkualitas mampu mendorong kemajuan pembangunan desa sekaligus menjadi titik-titik penopang pembangunan nasional,” pungkas Firmanzah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrak Separator Busway di Kebon Jeruk

Nasional
Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Ajak Hidup Sehat, Bank Mandiri Gelar Program Bakti Kesehatan untuk Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta

Nasional
Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Kisah VoB: Pernah DO, Manggung di Glastonbury, dan Kritiknya ke Dunia Pendidikan Kita

Nasional
Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Soal Peluang Nasdem Dukung Anies di Jakarta, Ahmad Ali: Hanya Allah dan Surya Paloh yang Tahu

Nasional
Safenet: Kalau 'Gentleman', Budi Arie Harusnya Mundur

Safenet: Kalau "Gentleman", Budi Arie Harusnya Mundur

Nasional
Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Kemenag: Jumlah Jemaah Haji Wafat Capai 316 Orang

Nasional
Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Haji, Negara, dan Partisipasi Publik

Nasional
Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Tak Percaya Jokowi Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Parpol untuk Pilkada DKI, Zulhas: Kapan Ketemunya? Tahu dari Mana?

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Kemenag: Jemaah Haji Sedang Haid Tidak Wajib Ikuti Tawaf Wada'

Nasional
Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, tapi Administrasinya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com