Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Menangis Haru karena Gugatannya Dikabulkan MK

Kompas.com - 06/03/2014, 18:59 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menangis terharu menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonannya. MK memutuskan, peninjauan kembali (PK) dapat diajukan berkali-kali. 


Didampingi istrinya, Ida Laksmawati, Antasari menghampiri kerumunan wartawan dan meladeni permintaan wawancara. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tampak beberapa kali menyeka matanya. Matanya memerah dan berkaca-kaca, menahan air matanya agar tidak sampai menetes.

"Yang pasti tiada kata lain selain alhamdulillah," kalimat pertama yang mampu diucapkan Antasari seusai pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014).

Langkah Antasari mencari keadilan sempat kandas saat Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diputuskan pada Februari 2013 lalu. Dia pun harus mendekam di penjara selama 18 tahun. Saat ini, ia sudah menjalani hukuman selama lima tahun.

Namun, putusan MK itu bak memberi harapan baru baginya. Dengan novum baru yang sudah dipegangnya, Antasari akan mengajukan PK untuk kedua kalinya. Bahkan, dia menyatakan akan terus mencari keadilan selama hidupnya.

"Tentu langkah selanjutnnya seperti yang disampaikan dalam pertimbangan, dan apa motivasi saya mengajukan uji materi ini, ya saya akan tetap mengajukan PK terhadap hal-hal yang belum terbuka," katanya.

MK mengabulkan gugatan Antasari soal Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 268 ayat 3. Atas putusan itu, PK dapat diajukan berkali-kali dengan alasan demi keadilan.

Sebelumnya, dalam persidangan di tingkat pertama yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Antasari dikenai pidana penjara 18 tahun.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.

MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari.

Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Namun, PK tersebut ditolak. Tak puas dengan hal itu, Antasari menggugat KUHAP terkait pasal peninjauan kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com