JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, 2006-2010, Selasa (3/3/2014). Azwar akan kembali diperiksa sebagai saksi.
"Ya, sebagai saksi kasus Sabang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya. Azwar pertama kali diperiksa KPK dalam kasus yang sama pada 28 Februari lalu. Seusai diperiksa Februari lalu, Azwar irit berkomentar. Politikus Partai Amanat Nasional itu hanya mengaku dimintai keterangan oleh KPK, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh definitif sejak Januari 2005 hingga Desember 2005.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramdhani Ismy; serta Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.