Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Poin dalam SKB soal Moratorium Iklan Politik

Kompas.com - 28/02/2014, 17:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Legislatif akhirnya menandatangani surat keputusan bersama (SKB) penetapan kepatuhan kampanye pemilu di media penyiaran. Selain perintah menghentikan iklan politik dan kampanye, SKB tersebut mengatur soal penyiaran jajak pendapat dan hitung cepat.

Berikut isi SKB tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran itu:

1. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu diminta menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melakui iklan media elektronik, yaitu 16 Maret hingga 5 April 2014.

2. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati batas maksimum iklan kampanye, yaitu maksimal 10 kali tayang dengan durasi maksimal 30 detik per hari untuk iklan televisi dan 60 detik untuk iklan radio.

3. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu dilarang menjual ruang iklan yang tidak dimanfaatkan satu peserta pemilu kepada peserta pemilu lain. Lembaga penyiaran wajib memasang tarif iklan yang sama untuk semua peserta pemilu.

4. Lembaga penyiaran wajib menyediakan waktu pemberitaan pemilu yang cukup, adil, proporsional dan netral.

5. Pada masa tenang lembaga penyiaran dilarang menyiarkan pemberitaan, rekam jejak atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu.

6. Penyiaran prakiraan hasil hitung cepat boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah bagian barat Indonesia selesai, yaitu pukul 15 WIB.

7. Penyiaran hasil hitung cepat harus disertai informasi sumber dana, metodologi, dan pernyataan bahwa hasil hitung tersebut bukan hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

8. Lembaga penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang pemilu.

9. Lembaga penyiaran dan peserta pemilu wajib menaati ketentuan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

SKB tersebut ditandatangani empat pihak yang masing-masing diwakili ketuanya, yaitu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Judhariksawan, Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com