Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Akil "Bermain" Sendiri dengan Dalil Bisnis

Kompas.com - 28/02/2014, 08:02 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai nota keberatan Akil Mochtar justru menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji sengketa Pilkada Banten.

Menurut Mahfud, nota keberatan yang dibacakan di persidangan, Kamis (27/2/2014), itu menunjukkan bahwa Akil "bermain" sendiri dengan dalih bisnis. "Jelas sekali bahwa panel hakim tak ada urusan dengan suap-menyuap sebab Akil bermain sendiri dengan dalih bisnis CV Ratu Samagat," kata Mahfud melalui pesan singkat, Kamis (27/2/2014) malam, kepada Kompas.com.

Dalam nota keberatan atau eksepsinya, Akil membantah menerima Rp 7,5 miliar dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait penanganan sengketa Pilkada Banten. Sebab, saat itu ia bukan ketua panel yang menangani perkara tersebut.

Selain itu, uang Rp 7,5 miliar bukan ditransfer ke rekening Akil, melainkan ke CV Ratu Samagat. Akil kemudian menuding JPU KPK tidak berani mencantumkan nama Mahfud MD yang saat itu menjadi ketua panel perkara Pilgub Banten.

Akil mengaku heran dengan tidak adanya uraian terkait ketua dan anggota panel dalam dakwaan terkait Pilkada Banten. Sebab, dalam dakwaan sengketa pilkada lainnya, jaksa menyebutkan siapa ketua panel perkara tersebut.

Menurut Mahfud, eksepsi Akil yang juga mantan Ketua MK itu membuat jelas dana Rp 7,5 miliar tidak terkait panel yang dipimpinnya. "Di situ teori menembak dari atas kuda berlaku. Justru salah kalau KPK menyebut nama majelis panel terkait dengan suap itu. Sebab, panel sudah bekerja murni dan bersih, tapi Akil menegosiasikan perkara itu di luar pengetahuan hakim-hakim lain," katanya.

Selain itu, lanjut Mahfud, Akil diduga sudah kongkalikong soal Pilgub Banten jauh sebelum perkara tersebut masuk di MK. "Akil sudah menerima transfer untuk Pilgub Banten pada 18 Oktober (2011), padahal pilkadanya baru berlangsung pada 22 Oktober (2011). MK baru menangani perkara itu 8 November (2011). Jadi, sudah ada indent perkara jauh sebelumnya," terang Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com