Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Partai Nasdem Bisa Dipidana

Kompas.com - 24/02/2014, 23:07 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan, Partai Nasdem dapat dipidana atas apel siaga yang digelar pada Minggu (23/2/2014) lalu. Partai Nasdem diduga melakukan kampanye seperti yang dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) September 2013 lalu.

"Kalau ditemukan unsur kampanye, (apel siaga) bisa dikategorikan sebagai kampanye rapat umum dan ini di ruang terbuka, maka bisa jadi kasus PKPI (Ketua Umum PKPI Sutiyoso dipidana) yang lalu terjadi di Jawa Tengah bisa terulang lagi saat ini," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, saat ditemui di ruangannya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2014) malam.

Dia menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian atas data yang didapat Bawaslu dari hasil pantauan langsung di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, saat apel digelar.

"Bawaslu telah mengumpulkan beberapa data dan tentu juga menurunkan beberapa orang-orang ketika acara itu digelar. Kami ke sana melihat, memantau tentu di lapangan. Dari hasil pantauan itulah Bawaslu sekarang melakukan kajian," katanya.

Nasrullah mengatakan, dari hasil kajian itu, Bawaslu akan memutuskan apakah dugaan pelanggaran itu dapat dikategorikan sebagai laporan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, katanya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi sanksi administrasi. Jika ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, menurutnya, Bawaslu akan melanjutkan laporan ke kepolisian.

"Nanti kita akan lihat perkembangannya. Apakah dari hasil kajian dan investigasi, temuan ini bisa dinaikkan derajatnya ke laporan. Laporan itu yang akan dilihat apa ada pelanggaran. Kalau pidana diteruskan ke polisi, kalau pelanggaran administrasi ke KPU," kata Nasrullah.

Sebelumnya, Partai Nasdem menggelar apel siaga yang dipimpin Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Minggu (23/2/2014). Apel tersebut diikuti sekitar 150.000 kader partai. Dalam pergelaran tersebut, Paloh meminta kadernya bekerja keras dalam Pemilu 2014.

"Insya Allah kita akan memberikan catatan sejarah. Sebagai partai baru dan menghasilkan hasil luar biasa," kata Paloh.

Surya Paloh memerintahkan seluruh jajaran Partai Nasdem di daerah yang hadir untuk terus melakukan konsolidasi agar bisa berbicara banyak pada Pemilu 2014.

Sementara pada September 2013 lalu, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kepada Sutiyoso.

Dia dianggap melanggar Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye. Bang Yos dinilai melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye rapat umum dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com