"Karena kasus masih dalam proses penyelidikan, maka kasus ini masih didalami oleh teman-teman penyelidik, silakan ikuti prosesnya," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Mengenai kemungkinan Aziz ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek ini, Abraham mengatakan, KPK membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Silahkan ikuti penyelidikan kasus tersebut. Mudah-mudahan ketemu dua alat buktinya karena KPK tidak bekerja secara disuruh-suruh, tapi berdasarkan penyelidikan," sambung Abraham.
Menurut Abraham, terbuka kemungkinan KPK memintai keterangan dari Aziz terkait penyelidikan proyek ini. "Siapa pun yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan, penyidikan, akan tetap diminta keterangannya kalau dibutuhkan. Jadi tidak usah khawatir, orang yang melebihi Aziz Syamsuddin saja akan dipanggil KPK," katanya.
Seperti diberitakan Koran Tempo sebelumnya, Aziz diduga membantu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dalam meloloskan usulan proyek Kejaksaan Agung tersebut di DPR.
Berdasarkan data yang dimiliki Tempo, dugaan keterlibatan itu terekam dalam catatan keuangan perusahaan Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin. Dalam dokumen tertanggal 24 April 2010, tercatat dua kali pengeluaran untuk "Azis".
Pengeluaran pertama dibukukan dengan keterangan "All Azis" dengan perincian 250.000 dollar AS untuk anggota Komisi Hukum DPR dan 50.000 dollar AS sebagai jatah Azis. Pengeluaran kedua, tertulis keterangan AS, Alwy, dan Olly, sebesar 500.000 dollar AS.
Sementara itu, Aziz dalam sejumlah kesempatan membantah dugaan keterlibatannya dalam proyek Kejaksan Agung tersebut. Aziz mengatakan, usulan anggaran untuk tersebut sudah sesuai dengan mekanisme, dan semua fraksi sudah menyetujuinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.