Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tri Yulianto Bisa Dipidana jika Menyampaikan Kesaksian Palsu

Kompas.com - 19/02/2014, 15:28 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Tri Yulianto, bisa dijerat dengan pasal pidana jika terbukti menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Kan ada dua yang bisa dilakukan. Pertama, hakim boleh menyatakan dia melakukan sumpah palsu dan dia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan KUHP, kemudian dalam KPK karena ini (Pasal) 22," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Pasal 22 yang dimaksudkan Bambang adalah Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal keterangan palsu. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meragukan Tri yang mengaku tidak pernah menerima uang dari Rudi. Majelis hakim bertanya berkali-kali mengenai pemberian uang Rp 2 miliar itu. Ketika itu, Rudi hadir sebagai saksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini.

Tri dijadikan saksi karena diduga menerima uang dari Rudi sebesar Rp 2 miliar di toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada 26 Juli 2013. Menurut pengakuan Rudi, uang itu diberikannya kepada Tri untuk disampaikan kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Uang tersebut, menurut Rudi, akan dibagikan kepada para anggota Komisi VII DPR sebagai tunjangan hari raya (THR). Namun, ketika ditanya Hakim Ketua Amin Ismanto, apakah dirinya menerima uang dari Rudi, Tri mengaku tidak menerima apa pun dari Rudi. Tri hanya mengakui bertemu Rudi di toko buah All Fresh pada 26 Juli 2013 setelah buka puasa.

"Namun, kami bertemu secara kebetulan dan saya tidak menerima apa pun dari Rudi," kata Tri.

Hakim anggota Mathias Samiadji bertanya kepada Tri, apakah ia menerima ransel berisi uang dari Rudi, Tri kembali menjawab tidak. Jaksa penuntut umum dari KPK, Riyono, juga mencecar Tri dengan pertanyaan yang sama. Politisi Partai Demokrat itu kembali menegaskan tidak menerima apa pun dari Rudi.

Padahal, menurut Rudi, Tri menerima langsung ransel hitam berisi uang dari dirinya. Pertemuan di All Fresh, kata Rudi, juga tidak kebetulan, tetapi telah disepakati sehari sebelumnya. Karena meragukan kesaksian Tri, Hakim Ketua Amin Ismanto mengatakan, ”Saudara bisa berbohong, tetapi kebenaran akan muncul sendirinya.”

Sementara itu, Tri menyarankan agar KPK memeriksa kamera pemantau (CCTV) di All Fresh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com