Tri Yulianto Bisa Dipidana jika Menyampaikan Kesaksian Palsu
Icha Rastika
Kompas.com - 19/02/2014, 15:28 WIB
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Tri Yulianto bisa dijerat dengan pasal pidana jika terbukti menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.