Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Polisi Kawal KPK Geledah Rumah Wawan

Kompas.com - 27/01/2014, 14:59 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak empat polisi mengawal proses penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Jalan Denpasar IV Nomor 35, RT 01 RW 02, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Pantauan Kompas.com di lokasi, empat polisi tersebut berjaga di teras rumah Wawan yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Seorang petugas keamanan perumahan bernama M Husin mengatakan, penyidik KPK tiba pukul 11.00 WIB.

"Tadi datang jam 11.00 WIB. Orang KPK sempat izin ke saya dulu," kata Husin.

Husin menambahkan, ada sekitar 12 petugas KPK yang datang ke rumah Wawan. Mereka datang mengenakan minibus bertuliskan "Pariwisata". Husin juga mengaku sempat diajak masuk ke rumah adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu.

"Ya, mereka masuk-masuk ke ruangan, ke kamar-kamar," kata Husin.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penggeledahan kali ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Wawan. Selain itu, hari ini KPK juga menggeledah rumah dinas Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang merupakan istri Wawan, di Alam Sutera, Tangerang Selatan.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam empat kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Tangerang, alkes Provinsi Banten, dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com