"Kami prioritas 4 DOB yang sisa 19 dulu. Berapa yang lolos, itu dulu. Kalau itu selesai, baru bicara 65 DOB," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Ia meminta daerah yang mengusulkan pemekaran mempertimbangkan persyaratan pembentukan DOB seperti diatur Undang-undang Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
Pemerintah masih membahas pembentukan empat DOB yang diusulkan sejak 2012 lalu. Empat daerah itu adalah Buton Selatan dan Buton Tengah yang dimekarkan dari Kabupaten Buton, Muna Barat dan Kota Raha yang dimekarkan dari Kabupaten Muna.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah belum meloloskan usulan pemekaran empat daerah itu karena permasalahan terkait pelimpahan sejumlah kewenangan dari daerah induk.
Kabupaten Buton sebelumnya pernah mekar menjadi Kota Baubau pada 2001. Namun dana hibah serta aset, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau, belum juga diberikan oleh Kabupaten Buton sebagai daerah induk. Hal serupa juga terjadi pada Kabupaten Muna yang sebelumnya telah dimekarkan hingga menjadi Buton Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.