Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Pertimbangkan Banding Putusan PTUN Terkait Patrialis dan Maria

Kompas.com - 24/12/2013, 13:36 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden No 78/P Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

“Beliau (Presiden) sudah mendapatkan laporan, mendengarkan pandangan dari Kementerian Hukum dan HAM, juga diusulkan kepada Bapak Presiden bahwa Pemerintah dalam hal ini sedang mempertimbangkan untuk kemungkinan banding,” kata Julian.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha
Julian mengatakan, keputusan pengangkatan Patrialis dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi sudah sesuai dengan undang-undang yang mengamanatkan kewenangan Presiden. Dalam memilih Patrialis dan Maria, menurut Julian, Kepala Negara telah mendapatkan pertimbangan, masukan, dan saran dari instansi di bawahnya, yakni Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah Kementerian Hukum dan HAM, dan diusulkanlah nama itu,” ujar Julian.

Dia juga mengatakan, putusan PTUN itu tidak serta merta membatalkan posisi Patrialis dan Maria sebagai hakim konstitusi. Masih ada kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah amar putusan PTUN dikeluarkan.

“Pak Patrialis dan Bu Maria tetap sebagai hakim konstutusi dan menjalankan tugas serta kewenangan beliau berdua sebaga hakim MK,” katanya.

Meski demikian, lanjut Julian, Presiden tetap menghormati keputusan PTUN.

Seperti diberitakan, PTUN DKI Jakarta membatalkan Keppres terkait pengangkatan Patrialis dan Maria sebagai hakim MK. Penggugat, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menyambut positif putusan itu. Perkara ditangani majelis hakim Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta.

Gugatan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK karena menganggap ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Koalisi juga berpendapat, penunjukan Patrialis cacat hukum. Padahal, Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Keppres itu dinilai melanggar UU MK Pasal 15, Pasal 19, dan Pasal 20 Ayat (2) soal integritas calon sebagai negarawan yang menguasai konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com