“Atas lampu hijau dari Dirjen Anggaran bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada (biaya nikah) multitarif, maka tidak menutup kemungkinan yang miskin dibebaskan dari biaya nikah. Kan sudah ada kartu dari Kemenkokesra. Jadi tidak membebani, win-win solution, yang kaya juga harus membayar lebih,” kata M Jasin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Jasin melanjutkan, Kemenag akan mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 yang mengatur tentang biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai. PP yang baru, menurut Jasin, akan mengatur biaya nikah, baik yang dilakukan di dalam kantor KUA maupun di luar kantor atau luar jam kerja penghulu.
“Jadi ada pengaturan dan pembahasannya secara efektif, lintas instansi dan segera diharmonisasikan melalui Kemenkum HAM sehingga kita harapkan semua punya respons positif terhadap solusi KUA,” katanya.
Hasil diskusi dengan KPK, Kemenkeu, dan Kemenkokesra juga menyimpulkan bahwa biaya operasional penghulu yang menikahkan di luar kantor atau di luar jam kerja akan dibebankan ke APBN. Mengenai nilai APBN yang akan dianggarkan, Jasin mengatakan bahwa hal itu masih dibahas.
“Ada beberapa opsi yang nanti diajukan ke Pak Menteri berdasarkan hasil rapat ini,” ujarnya.
Selain itu, disepakati bahwa Kemenkeu akan menambah biaya operasional untuk setiap KUA. “Ada penambahan Rp 1 juta dari sebelumnya Rp 3 juta, sehingga 2014, dana operasional tidak hanya urusan nikah, tapi manasik haji, infak, dll, dan khusus biaya nikah diambil dari APBN, dan dipayungi PP yang baru,” tutur Jasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.