Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris Kernel Oil Bersikeras Tak Suap Rudi Rubiandini

Kompas.com - 16/12/2013, 22:18 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Manajer Operasional dan Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya bersikeras mengatakan dirinya tidak pernah berniat menyuap Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Simon mengaku tak kenal Rudi. Dia mengatakan hanya diminta bos Kernel Oil Singapura, yaitu Widodo Ratanachaitong, untuk menyerahkan uang kepada pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi. Namun, Simon mengaku tak pernah menanyakan kepada Widodo untuk apa uang tersebut.

"Sebagai karyawan, selama bekerja saya tidak pernah bertanya kepada atasan saya terkait dengan masalah uang. Saya sudah sangat bersyukur dapat bekerja dan mendapat gaji sebanyak Rp 18 juta setiap bulan sebelum dipotong pajak," kata Simon saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2013).

Kepada Ardi, Simon juga mengaku tak pernah menanyakan soal uang itu karena tak terlalu kenal dengannya. Menurut Simon, tidak ada bukti antara April-Agustus 2013 di Gedung Plaza Mandiri, Gedung Equity Tower, dan tempat tinggal Rudi bahwa dirinya menyuap Rudi terkait pelaksanaan lelang minyak mentah dan kondensat bagian negara. Simon juga mengaku tak tahu tentang rapat Shipping Coordination antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Pertamina, dan KKKS.

"Saya juga tidak tahu mengenai tim penunjukan penjual minyak mentah kondensat bagian negara. Apalagi sampai masalah siapa pemenang tender," katanya.

Seperti diketahui, Simon dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Simon terbukti menyuap Rudi melalui Ardi sebesar 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Perbuatan Simon itu diilakukan bersama-sama Widodo yang merupakan warga negara Singapura. Simon dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com