Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seusai Diperiksa KPK, Angie Pingsan

Kompas.com - 06/12/2013, 16:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh alias Angie, pingsan atau tak sadarkan diri seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia, Jumat (6/12/2013). Angie diperiksa KPK selama lebih kurang lima jam.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Angie keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dengan berjalan gontai. Wajahnya tampak sendu seolah menahan air mata. Puluhan kamera langsung berebut menyorot Angie, dan para pewarta memberondongnya dengan berbagai pertanyaan, termasuk soal hukumannya yang diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 12 tahun penjara dari 4,5 tahun.

Tanpa menjawab pertanyaan wartawan, Angie terus berjalan menuju mobil tahanan dengan dikawal petugas KPK. Sempat terjadi dorong-dorongan dalam kerumunan wartawan yang berebut mengambil gambar Angie. Seolah tertekan, Angie terlihat menutup wajah dengan kedua tangannya.

Tangis Angie pun pecah ketika dia hampir sampai di pintu mobil tahanan yang akan membawanya kembali ke lembaga pemasyarakatan seusai diperiksa oleh KPK pada sore ini. Politikus Partai Demokrat itu terlihat menangis tersedu-sedu di dalam mobil tahanan. Mobil pun melaju meninggalkan Gedung KPK dengan membawa Angie.

Namun, sekitar lima menit kemudian, mobil tahanan kembali ke Gedung KPK. Rupanya, Angie pingsan di tengah perjalanan sehingga dibawa kembali ke Gedung KPK. Menurut seorang petugas keamanan, Angie kini diperiksa dokter KPK.

Angie diperiksa KPK sebagai saksi bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi tersangka kasus dugaan TPPU Garuda. Angie sendiri merupakan terpidana kasus korupsi proyek pendidikan tinggi.

Selain hukuman penjara, majelis kasasi menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com