Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Cabut Kasasi Neneng dan Amran Batalipu

Kompas.com - 06/12/2013, 10:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak disebut mencabut kasasi perkara suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pihak Jaksa KPK memang tidak pernah mengajukan permohonan kasasi, tetapi kontra kasasi yang mengikuti langkah pihak kuasa hukum terdakwa. Agar Amran tak bebas demi hukum, KPK harus segera mengajukan kasasi. Ketika ternyata kuasa hukum Amran mencabut kasasinya, KPK pun tak melanjutkan kasasinya.

"Amran itu yang mencabut bukan KPK, yang kasasi itu kan pihak Amran, lalu dia mencabut kasasinya. Kalau KPK kan namanya kontra kasasi. Kalau kasasinya dicabut, KPK tidak kasasi. Bukan KPK kasasi kemudian dicabut, bukan begitu," kata Johan, saat dihubungi, Jumat (6/12/2013).

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN Terdakwa kasus suap pengurusan hak guna usaha lahan perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/11/2012). Agenda sidang dengan terdakwa Bupati Buol 2007-2012 tersebut mendengarkan keterangan saksi.
Amran terbukti bersalah menerima hadiah Rp 3,5 miliar dari Hartati Murdaya, terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Amran dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, dalam kasus Neneng Sri Wahyuni, kata Johan, KPK merasa sudah puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu. Neneng dianggap terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Neneng, menurut Johan, sudah mendekati tuntutan tim jaksa KPK sehingga kasasi dianggap tidak perlu lagi.

"Neneng itu enam tahun, dituntutnya tujuh tahun. Itu sudah di atas dua pertiga tuntutan, salah satu pertimbangan KPK itu jumlah hukumannya minimal dua pertiga dari tuntutannya," ujar Johan.

Namun, selaku juru bicara KPK, Johan mengaku belum tahu apakah dalam kasus Neneng ini, tim jaksa KPK yang mengajukan permohonan kasasi atau pihak terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com