Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Cabut Kasasi Kasus Istri Nazaruddin dan Bupati Buol

Kompas.com - 06/12/2013, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya pemberantasan korupsi di negeri ini, dengan menghukum seberat-beratnya koruptor, masih jadi tantangan. Setelah publik menyambut gembira atas tingginya hukuman-hukuman yang dijatuhkan tim Artidjo Alkostar di Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi malah mencabut kasasi yang sudah diajukan dan sedang ditangani Artidjo.

Setidaknya, ada dua perkara kasasi yang dicabut KPK. Perkara dimaksud adalah dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu dan istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Amran terbukti bersalah menerima hadiah Rp 3,5 miliar dari Hartati Murdaya, terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. Sementara Neneng terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, yang juga pegiat antikorupsi, menilai, pencabutan kasasi oleh jaksa KPK tersebut sangat aneh. Ia khawatir ada ”permainan” di balik pencabutan kasasi tersebut dan ini bisa melemahkan pemberantasan korupsi.

”Tidak masuk akal bagi saya kalau jaksa mencabut kasasi. Kalau yang mencabut terdakwa, masuk akal,” ujar Saldi, Kamis (5/12/2013).

Ia meminta pembatalan kasasi tersebut diteliti. ”Jangan-jangan ada permainan di level bawah. Ada kompromi,” kata Saldi.

KOMPAS/YUNIADHI AGUNG Artidjo Alkostar
Artidjo membenarkan adanya pencabutan kasasi dalam dua perkara tersebut. Menurut dia, pencabutan kasasi itu dilakukan jaksa KPK dan terdakwa (Amran dan Neneng).

Dalam perkara Neneng, lanjut Artidjo, majelis kasasi sudah menjatuhkan putusan. Namun, sekitar satu jam setelah putusan dikeluarkan, surat permohonan pencabutan kasasi dari Neneng baru diterima majelis kasasi. Majelis kasasi menggelar sidang pengambilan putusan pukul 15.00. Sementara surat permohonan pencabutan kasasi dari terdakwa baru diterima majelis pukul 16.00.

”Kalau pencabutan dari jaksa KPK sudah lama. Jauh sebelumnya,” kata Artidjo.

Dengan demikian, yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, KPK juga mencabut kasasi mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Dalam kasus Amran, yang terjadi adalah saling mencabut kasasi. Oleh Pengadilan Tipikor, Amran dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dikonfirmasi soal ini mengatakan, KPK sudah cukup puas dengan vonis terhadap Neneng sehingga tak meneruskan proses kasasi.

”Kalau KPK, intinya, sejauh vonisnya sudah mencapai lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa, ya, tak perlu lagi banding. Sesederhana itu,” kata Bambang.

Neneng divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta 6 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa terhadap Neneng 7 tahun penjara.

Terkait pencabutan kasasi Amran, KPK hanya mengikuti langkah pihak kuasa hukum terdakwa. Agar Amran tak bebas demi hukum, KPK harus segera mengajukan kasasi. Ketika ternyata kuasa hukum Amran mencabut kasasinya, KPK pun tak melanjutkan kasasinya.

Namun, Saldi tetap meminta setiap instansi harus meneliti pembatalan kasasi tersebut. ”Kalau sudah menerima, lalu kenapa mereka kasasi sebelumnya?” ujarnya. (ANA/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com