"Kebetulan hakimnya Artidjo juga. Kalau Artidjo, memang tidak ada ampun," kata Emerson saat dihubungi pada Kamis (21/11/2013).
Emerson pun mengapresiasi putusan tersebut. Menurut dia, vonis tersebut punya dua semangat, yakni semangat membuat jera koruptor dan semangat memiskinkan koruptor.
Dengan begitu, para pejabat lain akan sungkan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Ini sesuai harapan kita yang mempersoalkan vonis Angie di pengadilan tingkat bawah," lanjut dia.
Menurut dia, putusan di tingkat bawah dulu sangat rendah dan tidak punya semangat untuk memiskinkan koruptor. Oleh karenanya, dia melanjutkan, putusan ini harus menjadi cerminan yang diikuti oleh pengadilan di tingkat bawah.
"Intinya kita apresiasi putusan ini karena sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Seperti diberitakan, selain memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta.
Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin menjerat Angie dengan Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.