Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hambalang, KPK Periksa Jhony Allen dan Michael Wattimena

Kompas.com - 05/12/2013, 11:38 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Jhony Allen Marbun dan Michael Wattimena terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang, Kamis (5/12/2013). Kedua politikus Partai Demokrat itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi Hambalang.

“Diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain keduanya, KPK memanggil Direktur PT MSONS Capital Munadi Herlambang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Anas diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan pusdiklat Hambalang dan proyek lainnya. Diduga, ada aliran dana BUMN yang mengalir ke Kongres Partai Demokra 2010 di Bandung untuk pemenangan Anas.

Surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar menyebut, Anas menerima Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait Hambalang. Uang itu digunakan untuk keperluan Kongres Demokrat pendukung Anas, antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan.

Untuk mendalami dugaan aliran dana ke Kongres Partai Demokrat 2010 itu, KPK telah memeriksa sejumlah kader Demokrat sebagai saksi, antara lain, Sutan Bhatoegana, Ruhut Sitompul, Ramadhan Pohan, Marzuki Alie, dan Max Sopacua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com