Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut Sarankan Rhoma Pakai Juru Bicara

Kompas.com - 03/12/2013, 12:08 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyarankan agar Rhoma Irama menggunakan juru bicara saat menyampaikan hal-hal yang tidak ia mengerti. Hal itu dilontarkan Ruhut setelah Rhoma mengusulkan Mahkamah Konstitusi dibubarkan karena dianggap tumpang tindih dengan Mahkamah Agung.

"Mestinya dia (Rhoma) pakai juru bicara yang ngerti hukum, kalau capres pas-pasan ya begitu," kata Ruhut di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, tokoh sekelas Presiden Susilo Bambang Yuhoyono saja memiliki juru bicara. Maka dari itu, ia merasa heran jika seorang Rhoma yang dianggapnya tidak berpengalaman di kancah politik tiba-tiba muncul dan memberikan pernyataan yang bombastis. Namun begitu, Ruhut menolak bila Rhoma akan menggaetnya sebagai juru bicara. Bagi Ruhut, menerima tawaran untuk menjadi juru bicara Rhoma sama dengan menurunkan kelasnya sebagai seorang politisi dan praktisi hukum.

KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi bertajuk Fenomena Korupsi : 'Antara Profesionalisme dan Kebutuhan, Dimana Peran Pemuda Dan Mahasiswa?', di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (3/5/2011).

"SBY saja pakai Ruhut sebagai jubirnya, kalau aku jadi jubirnya Rhoma, itu namanya tinggal kelas," pungkas Ruhut.

Sebelumnya, Ruhut menganggap Rhoma bikin kacau karena mengusulkan pembubaran MK. Ia menilai Rhoma hanya seorang penyanyi dangdut yang tak menguasai dunia politik dan hukum. Rhoma mengeluarkan usul pembubaran MK saat menjadi pembicara dalam seminar politik yang digelar oleh Fraksi PKB di MPR, Senin (2/12/2013). Rhoma berpendapat bahwa fungsi MK tumpang tindih dengan Mahkamah Agung. Dengan begitu, menurut Rhoma, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan kembali pulih. (Baca: Rhoma Irama Usulkan Pembubaran MK)

Selain itu, hal tersebut juga dapat merampingkan sistem pemerintahan yang dianggapnya terlalu gemuk. Rhoma belum baca UU Ketua MK Hamdan Zoelva pun merespons pernyataan Rhoma. Ia mempertanyakan pernyataan Rhoma Irama yang menyebut fungsi MK tumpang tindih dengan MA. Hamdan menilai Rhoma belum membaca undang-undang yang mengatur hal itu.

"Mungkin Rhoma belum baca kali. Itu beda sekali (fungsi MK dan MA). Mungkin beliau belum baca seluruhnya Undang-Undang Nomor 24, di situ diatur fungsi MK apa, MA apa," kata Hamdan seusai menjadi pembicara dalam Rakernas Partai Nasdem di Jakarta, Senin.

Undang-undang yang dimaksud Hamdan adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Undang-undang tersebut merupakan dasar pendirian MK. Usulan Rhoma terkait peleburan MK dan MA, kata Hamdan, tidak mungkin dilakukan. Hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan undang-undang.

"Tapi, bisa saja (peleburan dilakukan) kalau undang-undangnya diubah," lanjut Hamdan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com