JAKARTA, KOMPAS.com — Pembongkaran bangunan ilegal di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, dinilai tidak cukup. Aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta mengusut dugaan korupsi yang dilakukan aparat pemerintah terkait berdirinya bangunan ilegal tersebut.
"Mendesak KPK mengusut indikasi korupsi dan gratifikasi yang dilakukan Bupati Bogor dan Cianjur karena praktik pendirian bangunan liar tanpa izin merugikan keuangan negara," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdan dalam siaran pers, Selasa (3/11/2013).
Dadan mengatakan, Walhi Jawa Barat mendukung dan mengapresiasi pembongkaran vila dan sarana komersial lain di kawasan hulu sungai tersebut. Ia menyebutkan, rencana pembongkaran bangunan ilegal itu sudah direncanakan sejak April 2013, tetapi baru direalisasikan pada November.
Walhi Jawa Barat juga mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membantu menyelamatkan kawasan Puncak dengan menyediakan anggaran untuk pembongkaran. Di sisi lain, Dadan menambahkan, Walhi kecewa kepada sikap Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Ia menilai Heryawan tidak mendukung secara nyata pembongkaran vila di kawasan Puncak yang merupakan wilayah administratif Jabar. Padahal, dalam kebijakan RTRW Jabar, kawasan Puncak ditetapkan sebagai kawasan strategis provinsi yang memiliki konservasi dan perlindungan kawasan di bawahnya.
"Artinya, Gubernur Jabar tidak bisa menjalankan mandat kebijakan RTRW Jabar dan tidak melakukan upaya nyata melindungi kawasan Puncak," kata Dadan.
Walhi Jawa Barat mendesak agar pembongkaran bangunan ilegal itu tidak tebang pilih. Meski bangunan milik pejabat, baik di tingkat pusat maupun daerah, pembongkaran harus dilakukan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan aturan lain.
Walhi Jawa Barat memperkirakan, jumlah bangunan ilegal di Kabupaten Bogor dan Cianjur bisa mencapai 4.000 unit. Walhi Jabar berharap ada upaya menindak secara perdata dan pidana kepada pemilik bangunan, pengembang, dan pejabat yang melanggar aturan pembangunan kawasan Puncak.
Dadan juga mendesak pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan moratorium pembangunan sarana komersial agar fungsi kawasan Puncak tidak berubah. Perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat hingga kabupaten/kota dalam melindungi kawasan dan melakukan restorasi dengan mengonservasi kembali lahan bekas bangunan.
Kawasan Puncak merupakan kawasan resapan air, lindung, bahkan kawasan rawan bencana yang bisa mengancam keselamatan masyarakat sekitar. "Maka, harus dilindungi, diselamatkan, dan direstorasi oleh pemerintah," kata Dadan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.