Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo Alkostar: Tak Ada Satu Profesi Pun Berada di Atas Hukum

Kompas.com - 28/11/2013, 07:34 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar menegaskan, tidak ada satu profesi pun yang boleh ditempatkan berada di atas hukum. Hal itu sama saja dengan oligarki.

“Jangankan dokter, hakim pun bisa dipidana, bisa dihukum berat. Kok (dokter) merasa mau berada di atas hukum. Tidak boleh di mana pun berada. Tidak ada konstitusi yang membenarkan. Tidak boleh ada arogansi profesi. Semua harus patuh pada hukum,” ungkap Artidjo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/11/2013).

Pernyataan tersebut dilontarkan menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para dokter, Rabu. Aksi ini merupakan reaksi atas putusan MA Nomor 365 K/Pid/2012 yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. 

Ketiga dokter dinyatakan bersalah karena melakukan kealpaan yang menyebabkan matinya orang lain. Perkara tersebut diputus oleh Artidjo selaku ketua majelis kasasi dengan hakim anggota Dudu Duswara Machmudin dan Sofyan Sitompul.

Menurut Artidjo, hukum diciptakan bukan untuk hukum itu sendiri tetapi untuk kemanusiaan dan peradaban. Oleh karena itu, semua anak manusia harus diperlakukan sama sebab keadilan itu tidak mengenal batas. "Di dalam negara demokrasi yang berkeadaban, tidak boleh ada orang yang berada di atas hukum," tegas dia.

Menyusul adanya putusan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung terhadap dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy. "Larangan itu berlaku untuk enam bulan mendatang," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Aksi para dokter juga berlangsung di depan MA. Perwakilan para dokter diterima oleh Panitera MA dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

Dalam konferensi pers, Ridwan menjelaskan, dr Ayu dan rekannya telah mengajukan peninjauan kembali pada Agustus 2013.  Majelis PK yang menangani perkara ini terdiri atas hakim agung Syarifuddin, Margono, dan Salman Luthan. Ridwan mengatakan, majelis PK akan memeriksa seluruh berkas termasuk putusan yang telah lalu dan prosedur penanganan pengajuan PK.

Menurut Ridwan, MA pada dasarnya menerima semua kritik atas kasus ini dengan besar hati. "Hal itu menjadi kontrol bagi lembaga peradilan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com