Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/11/2013, 07:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (26/11/2013). Athiyyah akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso.

"Mbak Athiyyah akan hadir, sesuai panggilan, sekitar pukul 10.00 WIB," kata penasihat keluarga Anas, Carel Ticualu, melalui pesan singkat, Senin (25/11/2013). Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Athiyyah tidak hadir pada 18 November 2013 dengan alasan sakit.

Menurut Carel, dalam pemeriksaan nanti Athiyyah akan menjelaskan kepada penyidik KPK sejumlah hal, termasuk soal uang Rp 1 miliar yang disita KPK saat penggeledahan di kediamannya beberapa waktu lalu.

"Kan dia enggak mau dituduh terima uang Hambalang. Padahal itu uangnya PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia). Kita pakai logika saja, kalau benar Mbak Athiyyah dan Mas AU (Anas) menerima uang Hambalang, apakah mungkin mau membiarkan uang itu tidak disimpan di tempat yang aman?" kata Carel.

Menurutnya, Athiyyah tidak tahu apa-apa soal PT Dutasari Citralaras yang dipimpin Machfud, apalagi soal proyek Hambalang. "Kan dia (Athiyyah) sebagai komisaris (Dutasari) cuma di akta doang, itu pun cuma tahun 2008 sampai awal 2009 saja," tambah Carel.

Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (25/11/2013), mengatakan kalau Athiyyah akan diperiksa sebagai saksi bagi Machfud terkait penyidikan kasus Hambalang. Menurutnya, Athiyyah akan dikonfirmasi sejumlah hal oleh penyidik KPK, termasuk soal uang Rp 1 miliar yang disita dari kediamannya serta barang-barang lain yang juga disita KPK. "Iya, betul, termasuk konfirmasi barang yang diamankan KPK," ujar Johan.

Dari penggeledahan pada Selasa (12/11/2013), penyidik KPK menyita uang Rp 1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon seluler merek BlackBerry, dan satu telepon seluler lain, buku tahlil bergambar potret Anas, serta sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang.

Pemeriksaan terhadap Athiyyah juga dilakukan karena dia dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang menjerat Machfud. Sebelum 2009, Athiyyah tercatat sebagai komisaris pada perusahaan Machfud. Sementara PT Dutasari Citralaras tersebut merupakan perusahaan subkontraktor penggarapan proyek Hambalang. PT Dutasari Citralaras mendapatkan pekerjaan mekanikal dan elektrikal berupa penyambungan jaringan listrik di proyek Hambalang. Nilai pekerjaan itu mencapai Rp 328 miliar.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus Hambalang. Selain Machfud, para tersangka itu, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Machfud.

Anas juga menjadi tersangka terkait proyek Hambalang, tetapi dengan substansi perkara yang berbeda dengan kelima tersangka itu. Anas ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com