“Ini kewenangan Imigrasi. Apa urusannya dengan konteks Hambalang ini?” kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Dia mempertanyakan maksud KPK menyita paspor milik Athiyyah. Jika memang KPK bertujuan agar Athiyyah tidak ke luar negeri, katanya, sedianya lembaga antikorupsi itu mengajukan permintaan cegah atas nama Athiyyah ke Imigrasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Lakukan prosesnya, bukan diambil begitu saja, ini kan ada mekanismenya, ini yang kami bertanya-tanya,” ujar Firman.
KPK menyita paspor Athiyyah dalam penggeledahan di rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11/2013). Selain paspor, penyidik KPK mengamankan tiga telepon seluler Anas, kartu anggota Anas saat menjabat sebagai anggota DPR/MPR, nota pengiriman barang mobil Toyota Harrier Anas, dan kartu kredit.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.
Sebelum 2009, Athiyyah menjadi komisaris di PT Dutasari Citralaras tersebut. “Mantan komisaris, sebelum 2009 dia mengundurkan diri. Sebenarnya hanya nama yang tercantum,” ujar Firman.
Dia juga membantah keterlibatan Athiyyah dalam kasus Hambalang. Menurut Firman, Athiyyah tidak terlibat langsung mengurus perusahaan yang diduga menampung fee Hambalang tersebut. “Sebenarnya hanya namanya yang tercantum, itu kerja sama orangtuanya dengan Machfud Suroso,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.