JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Mathius Samiadji mengkritik proses lelang di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Ia menilai, proses lelang di SKK Migas yang tidak terbuka dengan hanya mengundang perusahaan tertentu telah membuka peluang praktik korupsi.
Kritikan itu diungkapkan Mathius menyikapi kesaksian Deputi Pengendalian Komersial di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Widyawan Prawira Atmaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2013).
"Kongkalikong bisa terjadi. Ini tidak ada keterbukaan. Hanya diundang. Siapa bisa ngecek kalau diundang semua? Yang tahu orang dalam saja," kata Mathius saat mendengarkan penjelasan Widyawan mengenai proses lelang di SKK Migas.
Saat itu, Widyawan bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.
Dalam kesaksiannya, Widyawan menjelaskan, 33 perusahaan peserta lelang kondensat senipah bagian negara yang terdaftar atau registered bidder diundang melalui fax. Perusahaan peserta lelang lalu hanya mengirim penawaran melalui fax.
"Pemenang lelangnya akan diberitahu lewat fax," kata Widyawan.
Hakim Mathius geram dengan pernyataan Widyawan. Dengan sistem yang dinilai tertutup, peserta lelang lain yang kalah tidak mendapat penjelasan. Menurut Mathius, sistem lelang seperti itu sangat mudah diselewengkan.
"Yang diberitahu hanya pemenang. Yang lain peserta lelang memasukan penawaran tidak ada yang diberi tahu. Sistemnya sudah menciptakan peluang. Transparansinya tidak ada. Sistem yang dianggap sempurna saja masih bisa diakal-akali," kata Mathius.
Mathius menyarankan Widyawan agar mengusulkan adanya proses lelang yang terbuka di SKK Migas. Jika terbuka, kedepannya tak lagi terjadi praktik suap. "Jika Anda punya kapasitas, usulkan saja. Sistemnya tertutup ini," ujar Mathius.
Dalam kasus ini, Simon didakwa bersama-sama Widodo Ratanachaitong memberi atau menjanjikan uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada penyelenggara negara, yaitu Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini melalui Deviardi alias Ardi.
Pemberian uang tersebut dilakukan agar Rudi menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas. Suap itu agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013.
Selain itu, untuk menggabungkan lelang terbatas Minyak Mentah Minas/SLC Bagian Negara dan Kondensat Senipah periode Agustus 2013 dan agar Rudi kembali menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Minyak Mentah Minas dengan Kondensat Senipah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.