Satya menyampaikan, saat ini sistem yang digunakan SKK Migas adalah kontrak bagi hasil dengan pihak kontraktor dalam mengeksplorasi migas di Indonesia. Selain harus membuat kontrak yang jelas dan tegas, SKK Migas juga ia tuntut untuk dapat memegang seluruh data mengenai blok migas yang akan atau telah dieksplorasi.
"Misalnya 10 persen dana harus digunakan untuk mengeksplorasi data migas karena selama ini kita serahkan kepada kontraktor. Kalau Indonesia menguasai data, dan valid, maka bargaining kita terhadap kontraktor lebih tinggi. Pengawas harus lebih pintar dari kontraktor," kata Satya dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013).
Komite Pengawas SKK Migas dikomandoi oleh Menteri ESDM Jero Wacik, dan beranggotakan Wakil Menteri Keuangan, Kepala BKPM, serta Wakil Menteri ESDM. Menurut Satya, peran Komite Pengawas SKK Migas ini juga harus diperkuat untuk menekan semua bentuk penyelewengan. Ia yakin, kewenangan besar yang dimiliki SKK Migas rentan disalahgunakan oleh pihak yang ingin menuai keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Oleh karena itu, Satya mengusulkan pentingnya ada evaluasi terkait kewenangan besar SKK Migas. Hal tersebut bisa dilakukan dalam revisi Undang-Undang Migas yang terus digodok di parlemen.
"Tidak hanya SKK Migas, di mana saja, begitu ada center of power, maka di situ banyak sekali cobaan dan godaan penyelewengan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.