"Kalau kita bicara mafia, itu tidak hanya di migas. Mafia itu juga ada di pemerintahan daerah, mafia ada di proyek-proyek yang ada. Di mana ada kekuasaan, ada tendensi untuk penyelewengan," kata Elan saat ditemui seusai diskusi bertajuk "Gilas Mafia Migas" di Jakarta, Sabtu (23/11/2013).
Meski demikian, Elan mengakui kasus yang menimpa institusinya dan melibatkan sejumlah pejabat di SKK Migas memang cukup menggemparkan. Pasca-kasus yang melibatkan Kepala SKK Migas (non-aktif) Rudi Rubiandini, Elan menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dan whistle blower system atau sistem pengungkap kasus.
Namun, ia menyangkal jika tertangkapnya Rudi lantaran sebelumnya institusi yang berwenang di industri minyak dan gas tersebut tak memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah tindak penyimpangan.
"Ya, ini bagian dari perbaikan (sistem)," ujarnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch, Firdaus Ilyas, menjelaskan terminologi mafia merujuk pada kegiatan yang dilakukan oleh banyak orang dan bersifat sistemik.
"Kalau bicara mafia migas, indikasi ada. Tapi kalau yang berkepentingan siapa, harus dilihat lebih lanjut, apakah yang disebutkan dalam persidangan itu mafia migas?" kata Firdaus.
Walau demikian, lanjut Firdaus, yang paling penting adalah jika sudah ada fakta hukum yang mengungkap penyelewengan, maka merupakan kewajiban aparat hukum untuk menindaklanjutinya.
"Jadi, yang kita inginkan sejak awal adalah ada jaminan, kasus ini tidak hanya dilokalisir pada kasus suapnya saja, atau dugaan korupsinya saja. Tidak hanya melibatkan yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga yang mengalirkan atau sebagai tempat transaksi," urainya.
Sayangnya, menurut Firdaus, hingga saat ini Indonesia belum pernah merampungkan secara tuntas kasus dugaan korupsi di industri migas, baik yang dilakukan oleh kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui kasus ini, ia pun berharap laporan audit, laporan pemeriksaan, serta laporan publik terkait penyimpangan industri migas juga bisa ditindaklanjuti.
"Sampai saat ini aparat penegak hukum, pemerintah, tidak bisa secara menyeluruh menyentuh apa yang disebut mafia migas. Padahal kalau kita bicara implementasinya kan jelas ada dugaan kerugian negara, ada bagian negara yang diterima tidak secara optimal, ada mark-up dalam birokrasi industri migas," sebut Firdaus.
Mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (sampling), pada 2009-1012, temuan penyimpangan industri migas sebesar Rp 18,7 triliun. Dari penyimpangan yang dilakukan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 15 triliun. Itu pun kata dia hanya sampel dari lima perusahaan tiap semester. Terlebih lagi jika audit dilakukan terhadap 70 perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia.
Sementara itu, di tubuh SKK Migas, Firdaus menyebut bahwa KPK, pada 2012, menemukan kasus penyelewengan pengelolaan dana sekitar hampir Rp 1,7 triliun, baik dalam bentuk dollar maupun rupiah. Penyelewengan antara lain terkait penyewaan gedung sementara SKK Migas, pengelolaan dana KKKS, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang digelembungkan (mark-up).
"Jadi, kalau saya bilang, kerugian negara Rp 18,7 triliun, ditambah Rp 1,7 triliun, itu aktual dari pemeriksaan dan sampling BPK," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.