Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Jumlah Hasil Analisis Terindikasi Korupsi Meningkat

Kompas.com - 21/11/2013, 12:26 WIB
Sandro Gatra

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa jumlah Hasil Analisis (HA) terindikasi korupsi selama periode Januari hingga Oktober 2013 meningkat 0,8 persen dibanding periode sama tahun 2012.

Data Statistik Pelaporan dan Transaksi Keuangan Bulan Oktober 2013 PPATK melalui laman resminya seperti dikutip Antara, Kamis (21/11/2013), menyebutkan, bila diakumulasikan sejak Januari hingga Oktober 2013, jumlah HA sampai dengan Oktober 2013 mencapai 234 HA. Sebanyak 134 HA (57,3 persen) diantaranya terkait tindak pidana korupsi. Bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah HA terindikasi korupsi ini meningkat sebanyak 0,8 persen.

Terkait fungsi analisis itu, selama Oktober 2013 PPATK telah menyampaikan HA kepada penegak hukum sebanyak 22 HA, dengan 17 HA diantaranya merupakan HA "Inquiry" atau permintaan dari penyidik. Selebihnya sebanyak lima HA merupakan HA Proaktif atau inisiatif dari PPATK.

Lembaga itu mengungkapkan, hingga akhir Oktober 2013, jumlah pelaporan penyedia jasa keuangan dan lembaga lain ke PPATK semakin meningkat. Penerimaan laporan selama Januari hingga Oktober 2013 bila dibandingkan selama periode yang sama tahun 2012 (cumulative-to-cummulative/c-to-c) mengalami peningkatan.

Jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan laporan pembawaan uang tunai (LPUT) meningkat masing-masing sebesar 22,1 persen dan 24,9 persen. Dengan adanya peningkatan ini, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 hingga Oktober 2013 telah mencapai 13.634.115 laporan.

Bila diamati perkembangan bulanannya, penerimaan laporan Oktober 2013 dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya cenderung lebih rendah, terutama untuk laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) yang mengalami penurunan terdalam yaitu sebesar 79,1 persen.

Sesuai amanat UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Hingga Oktober 2013, sebanyak 25 Hasil Pemeriksaan (HP) telah disampaikan ke penyidik, dengan lima HP diantaranya disampaikan ke Penyidik Kepolisian, sembilan HP ke Penyidik Kejaksaan, 10 HP ke Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan dan satu HP ke Penyidik KPK.

Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terakhir, terdapat tujuh putusan pengadilan terkait TPPU selama Januari hingga September 2013. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 100 kasus dengan hukuman maksimal 17 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com