Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wilfrida Soik Seharusnya Bisa Bebas dari Hukuman Mati

Kompas.com - 17/11/2013, 07:45 WIB


KELANTAN, KOMPAS.com
- Sidang gugatan terhadap tenaga kerja Indonesia di Malaysia, Wilfrida Soik akan kembali dilanjutkan pada Minggu (17/11/2013) pukul 09.00 waktu setempat di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Kelantan, Malaysia.

Agenda sidang kali ini penyampaian pemberkasan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk pembelaan atas dakwaan Jaksa berupa vonis mati terhadap Wilfrida Soik.

Jaksa menuntut hukuman mati sesuai pasal pembunuhan berencana. Pihak pembela akan menyampaikan berkas berisi bukti-bukti yang bisa meringankan atau membebaskan Wilfrida dari tuntutan tersebut.

Sidang akan dihadiri Timwas TKI DPR RI dari berbagai fraksi, KBRI, berbagai elemen masyarakat Indonesia dan Migrant Care Malaysia yang sejak tahun 2010 mengawal kasus Wilfrida.

"Saya berharap Wilfrida dibebaskan karena sebetulnya telah ada bukti surat kelahiran dari Keuskupan Atambua bahwa Wilfrida Soik di bawah umur ketika direkrut oleh sindikat perdagangan manusia dan dipekerjakan di Malaysia," ungkap politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, beberapa waktu lalu.

Rieke menjelaskan, apabila uji tulang yang dilakukan membuktikan usia Wilfrida di bawah umur saat dipekerjakan, sesungguhnya sudah cukup bukti kuat Wilfrida tidak bisa dikenakan vonis mati.

Seharusnya tindakan kekerasan majikan terhadap Wilfrida bisa diangkat dalam persidangan, sehingga apa yang dilakukan Wilfrida merupakan self defensive, membela diri, sehingga Wilfrida bisa dibebaskan dari dakwaan Jaksa.

Hal yang juga penting pada persidangan ini, menurut Rieke, sebuah terobosan telah dilakukan dalam memecah kebekuan kerja politik di Indonesia. 

"Ini bagi saya merupakan contoh konkret bagaimana seharusnya DPR bersikap atas kasus-kasus yang menyangkut nasib rakyat. Wilfrida telah "mengajari" kita semua, untuk urusan nyawa rakyat sekat-sekat perbedaan partai politik haruslah dienyahkan. Sah-sah saja bagi siapa saja untuk mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif atau presiden," ungkap Rieke.

Upaya pembebasan Wilfrida, bagi Rieke, akan jadi secercah harapan yurisprudensi bagi 174 TKI lain yang sedang menunggu vonis hukuman mati di Malaysia.

"Wilfrida telah berjuang menyatukan kita sebagai "one country one team". Esok, kita, Indonesia membela Wilfrida Soik," pungkas Rieke Diah Pitaloka.

Menurutnya, semua yang membelas Rieke dari berbagai latar belakang apapun tidak perlu memanfaatkan ini untuk kepentingan pencitraan probadi atau ambisi politik. Upaya ini adalah bentuk tanggung jawab semua elemen bangsa.

Wilfrida, TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur, telah tiga tahun mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan, Malaysia. Ia telah menjalani beberapa kali persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru. Ia ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen (60). Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar Pasal 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com