Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisaris PT Kernel Didakwa Suap Kepala SKK Migas

Kompas.com - 07/11/2013, 12:40 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Kernel Oil Private Limited, Simon Gunawan Tanjaya didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada penyelenggara negara yaitu Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi. Dakwaan Simon dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

"Pemberian uang tersebut agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas," kata Jaksa Surya Nelly.

Di antaranya, agar menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya. Kemudian menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013.

Jaksa memaparkan, mulanya Rudi bertemu dengan petinggi PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong di Cafe Pandor, Jakarta Selatan, April 2013. Saat itu Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas. Rudi kemudian mengenalkan Widodo dengan Deviardi. Selanjutnya Widodo dan Deviardi bertemu di Singapura.

Di sana, Widodo memberikan uang tunai 200.000 dollar singapura pada Deviardi agar diserahkan ke Rudi. Uang itu agar Kernel Oil memenangkan lelang. Atas perintah Rudi, Deviardi menyimpan uang itu di deposit box pada Bank CIMB Niaga Singapura.

Setibanya di Jakarta, Widodo mengenalkan Deviardi pada Simon. Simon adalah orang yang dipercaya untuk mengurus tender di SKK Migas. Hingga akhirnya, Fossus Energy Ltd yang merupakan bagian dari perusahaan Widodo memenangkan lelang.

"Selanjutnya Widodo kembali menelepon Deviardi dengan mengatakan ia semakin sayang dengan Rudi karena telah menyanggupi permintaan Widodo menggabungkan dua tender jadi satu yaitu tender minyak mentah Minas/SLC dengan Kondensat Senipah," kata Jaksa.

Setelah itu Rudi meminta pada Widodo sebesar 200.000 dollar AS. Kemudian 26 Juni 2013 uang diserahkan Widodo di kantor Rudi. Rudi kemudian menyimpan uang itu di Deposit Box Bank Mandiri. Penyerahan uang selanjutnya yaitu 300.000 dollar AS. Widodo ingin agar pelaksanaan tender Kondensat Senipah berikutnya ditunda sehabis lebaran. Uang itu diberikan oleh Simon untuk Rudi melalui Deviardi.

Kemudian, Widodo kembali menelepon Simon untuk menyiapkan 400.000 dollar AS. Uang itu diambil Deviardi dari Simon di Gedung Equity Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

"Deviardi setelah menerima uang 400.000 dollar AS dari terdakwa (Simon) membawa uang tersebut ke rumah Rudi Rubiandini di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Selanjutnya menyerahkan uang pada Rudi," kata Jaksa Mochamad Rum.

Total yang diberikan 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura. Simon terancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau Pasal 13 UU Tipikor.

Atas dakwaan itu, Simon bersama tim penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Dengan demikian, sidang selanjutkan langsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com