Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuh, Hakim Vica Dipecat

Kompas.com - 06/11/2013, 18:43 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya memecat Hakim PN Jombang Vica Natalia. Majelis menilai Vica terbukti melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudusial (KY) Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) MA dan KY Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH karena berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB KEPPH dan PB Panduan Penegakan KEPPH dan menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Ketua MKH Suwardi saat membacakan keputusan MKH di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Dalam persidangan, Vica mengaku beberapa kali menerima tamu advokat bernama Gali Dewangga di rumahnya hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Padahal, di rumah tersebut, Vica tinggal sendiri. Yang bersangkutan juga mengaku pergi ke Bali pada hari kerja tanggal 31 Januari hingga 1 Februari 2013 meski tanpa izin Ketua PN Jombang.

“Hakim terlapor juga bertemu hakim Agung Wijaksono malam hari pada Oktober 2009 di lobi Hotel Borobudur, Jakarta dan sempat berfoto bersama. Tetapi, hakim terlapor menyangkal surat tulisan tangan yang dikirimkan ke Dewangga memuat kalimat ‘i love you’,” kata anggota MKH Yulius membaca pertimbangan berisi kutipan materi pembelaan Vica.

Dalam materi pembelaan secara lisan, hakim terlapor Vica membantah melakukan perselingkuhan apalagi tertangkap tangan bermesraan dengan laki-laki, berfoto mesra dengan hakim Agung Wijaksono, dan melakukan percakapan seks melalui BlackBerry Messenger.

MKH menilai Vica terbukti melanggar KEPPH huruf c butir 3.1 Ayat (1), butir 5.1 Ayat (1) jo Pasal 9 Ayat (4a), Pasal 11 Ayat (3a). Regulasi itu mewajibkan hakim menghindari tindakan tercela. Hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.

“Hal-hal yang disampaikan hakim terlapor tidak dapat mematahkan kesimpulan dan rekomendasi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Tim Pemeriksa Bawas MA, pembelaan dirinya harus ditolak,” lanjut Yulius.

Selain Ketua MKH Suwardi dan anggota Yulius, MKH juga beranggotakan hakim agung Sofyan Sitompul dan Komisioner KY Imam Anshori Saleh, Taufiqurrahman Syahuri, Eman Suparman, dan Jaja Ahmad Jayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com