"Saya sebagai ketua menyayangkan apabila itu terjadi. Karena itu tidak mencitrakan karakter Ombudsman yang seharusnya persuasif, penuh integritas. Jadi ini sangat berlawanan dengan itu," kata Danang saat ditemui seusai acara diskusi di Hotel Alia, Jakarta, Minggu (3/11/2013).
Danang mengatakan, perilaku Azlaini yang dilaporkan tak hanya dugaan penamparan. Azlaini juga disebut mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. "Disitu dilaporkan juga kata-kata yang tidak pantas dilakukan pejabat negara, marah-marah dalam situasi yang harusnya bisa diredam," ujarnya.
Ombudsman merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan instansi pemerintahan. Menurut Danang, Ombudsman sendiri seharusnya memiliki standar kode etik yang lebih tinggi dibanding instansi pemerintahan. "Sebagai lembaga negara yang mengawasi kode etik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, mestinya kami memiliki standar kode etik yang lebih tinggi dari pada instansi yang diawaasi," katanya.
Azlaini dilaporkan Yana ke Polsek Bukit Raya karena diduga melakukan penamparan. Atas kasus itu, Ombudsman langsung membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan anggota DPR itu.
Azlaini membantah melakukan penamparan terhadap Yana di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Senin (28/10/2013) itu. Dia mengaku hanya memarahi beberapa petugas Gapura Angkasa karena kecewa dengan pelayanan ketika ingin menaiki pesawat Garuda dari Pekanbaru menuju Medan. Peristiwa itu terjadi ketika dia dan penumpang pesawat lainnya diminta segera naik ke pesawat. Namun saat itu ternyata penumpang diminta menunggu di luar Gate I karena bus belum tiba. Kemudian setelah menaiki bus, dia harus menunggu lagi sekitar 20 menit. Azlaini kembali menanyakan kepada petugas mengapa harus lama menunggu. Setelah itu, dia pun tak bisa menahan amarah dan langsung membentak seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Yana. Menurut Azlaini, perempuan itu langsung menangis, lalu pergi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.