"Sebagai peserta konvensi, ini semua mengacu ke prinsip transparansi dan akuntabilitas, supaya jelas saja," kata Gita.
Gita ingin mengetahui hal yang diperbolehkan maupun tidak dalam menerima sumbangan dana sebagai peserta konvensi nantinya. Hal ini dilakukan agar ia terhindar dari gratifikasi dan tidak melanggar hukum.
"Kita pokoknya mau ikut peraturanlah," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengingatkan penyelenggara negara yang menjadi peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat untuk berhati-hati dalam menerima sumbangan. Sebab, sumbangan itu bisa saja bagian dari gratifikasi.
Gratifikasi sendiri diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Abraham menegaskan, sumbangan yang diberikan harus dilaporkan ke KPK.
Seperti diketahui, Komite Konvensi Capres Partai Demokrat memperbolehkan 11 peserta konvensi menerima sumbangan untuk dana sosialisasi. Peserta konvensi sebagian besar merupakan pejabat negara. Mereka adalah Gita Wirjawan (Menteri Perdagangan), Dino Patti Djalal (Duta Besar RI untuk Amerika Serikat), Dahlan Iskan (Menteri BUMN), Ali Masykur Musa (anggota Badan Pemeriksa Keuangan), Marzuki Alie (Ketua Dewan Perwakilan Rakyat), Irman Gusman (Ketua Dewan Perwakilan Daerah), Hayono Isman (anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat), dan Sinyo Harry Sarundajang (Gubernur Sulawesi Utara).
Selain penyelenggara negara, ada Endriartono Sutarto (mantan Panglima TNI), Pramono Edhie Wibowo (mantan Kepala Staf Angkatan Darat), dan Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.