Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Bersaksi di Sidang Benhan

Kompas.com - 30/10/2013, 12:44 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar Mukhammad Misbakhun akan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Benny Handoko, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013). Benny adalah pemilik akun Twitter @benhan yang dilaporkan Misbakhun karena dianggap telah mencemarkan nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melalui tweet-nya.

Misbakhun hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju batik ungu bermotif kembang dipadu celana bahan warna hitam. Dia mengaku siap memberikan keterangan. Menurut Misbakhun, ia sebenarnya tak ingin memerkarakan Benhan. 

"Intinya kami tidak ingin memenjarakan orang. Sejak awal, masalah ini tidak mau ke mana-mana, cukup minta maaf," kata Misbhakun, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun (tengah) bersama dua inisiator hak angket Century Lily Wahid (kanan) dan Akbar Faizal (kiri) mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2010). Misbakhun menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penyimpangan pengajuan letter of credit (L/C) Bank Century. KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Sejak awal, kata Misbakhun, ia enggan membawa penyelesaian kasus ini ke jalur hukum. Namun, permintaannya agar Benny meminta maaf tidak dipenuhi. 

"Ternyata harapan saya tidak dipenuhi. Bahkan upaya mediasi sebagi jalan damai tidak diterima, ya sudah," ungkapnya.

Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.30, sidang yang dipimpin Hakim Suprapto, dan 2 hakim anggota Dhamiwirda dan Nur Aslan Bustam belum juga dimulai.

Pada sidang sebelumnya, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Benny ditolak. Oleh karena itu, persidangan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi.

Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitter-nya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/ Ditreskrimsus. Ia dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com