"Kalau hakim-hakim konstitusi itu diawasi, bisa susah mereka," kata Refly dalam diskusi Menyelamatkan MK, Menyelamatkan Pemilu 2014 di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Lagi-lagi, kesusahan hakim ini pun bukan karena alasan mereka akan kehilangan pendapatan keuangan lain dari jalur yang salah. Menurut Refly, kesusahan itu akan datang dari beragam kode etik yang tak gampang dipenuhi.
Refly mengatakan, para hakim konstitusi seharusnya tak bisa asal bergaul, bahkan berbicara. Mereka, ujar dia, harus benar-benar menjaga sikap sebagai hakim konstitusi. "Tidak boleh seorang hakim konstitusi sembarang ngomong di publik atau media," tegas dia.
Bahkan, imbuh Refly, pelanggaran ringan pun tabu dilakukan oleh aparat hukum selevel hakim konstitusi. Pelanggaran kecil itu seperti membolos sidang atau membentak saksi di persidangan. "Sepele, tapi bertentangan dengan kode etik," ujar dia.
Karenanya, menurut Refly, jabatan sebagai hakim konstitusi memang bukan posisi enak. "Kalau tak bisa mengikuti kode etik, ya jangan jadi hakim," ujar dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mencabut fungsi pengawasan Komisi Yudisial atas hakim konstitusi berdasarkan putusan pada 2006. Setelah pencabutan dengan alasan pengawasan hakim konstitusi oleh KY adalah inkonstitusional itu, tak ada satu pun lembaga yang melakukan pengawasan terhadap perilaku dan putusan hakim konstitusi.