Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Mantan Pegawai Pajak, Ternyata Polri Tak "Tidur"...

Kompas.com - 22/10/2013, 09:23 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Eddy Hasibuan menilai, selama ini Kepolisian RI (Polri) kurang serius dalam mengungkap kasus dugaan korupsi. Terutama, kasus yang melibatkan pejabat negara atau kasus dengan angka korupsi nominal besar. Namun, penangkapan terhadap dua mantan pegawai pajak berinisial T dan D dianggap memberikan sedikit harapan bahwa selama ini Bareskrim Polri tak "tidur". (Baca: Terima Suap Rp 1,6 Miliar, 2 Mantan Pegawai Pajak Ditangkap)

"Jika polisi serius, sebetulnya polisi bisa mengungkap banyak kasus korupsi," kata Eddy, kepada Kompas.com, Selasa (22/10/2013).

Selama ini, kata Eddy, Polri selalu mengeluh tak bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, Polri terbentur mekanisme yang mewajibkan mereka harus meminta izin kepada pihak pengadilan sebelum menangkap tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi.

"Akibatnya, jika hal itu harus dilakukan, maka operasi yang dilakukan Polri akan terendus oleh tersangka dan mereka kabur," katanya.

Namun, menurut Eddy, hal itu tak dapat dijadikan alasan untuk tidak menyelesaikan penanganan kasus korupsi. Jika serius, Polri dapat memulainya dengan penyelesaian penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum polisi.

"Baru kemudian menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Di daerah itu kan masih banyak pejabat yang terlibat kasus korupsi tapi belum tersentuh Polri," ujar Eddy.

Sebelumnya, T dan D ditangkap lantaran diduga menerima suap dari Komisaris PT SAIPP berinisial B sebesar Rp 1,6 miliar saat keduanya masih bekerja sebagai pegawai pajak. Suap tersebut diberikan untuk penanganan kepengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar.

Selain menangakap keduanya, Bareskrim juga menangkap B yang diduga memberikan suap kepada T dan D. Akibat perbuatan ketiga tersangka, mereka diancam akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 3 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses penyelidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (21/10/2013) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com