Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Ketiga Kalinya, KPK Periksa Miranda Terkait Century

Kompas.com - 17/10/2013, 11:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Kamis (17/10/2013). Untuk ketiga kalinya, Miranda akan diperiksa sebagai saksi bagi Deputi Gubernur BI nonaktif Budi Mulya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Diperiksa untuk Budi Mulya," kata Miranda saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Selebihnya, terpidana kasus suap cek perjalanan ini tidak berkomentar sembari berjalan masuk ke lobi Gedung KPK.

Miranda diperiksa pertama kali sebagai saksi Century pada 4 Oktober 2013. Kemudian, pemeriksaan kedua berlangsung pada 8 Oktober 2013. Seusai pemeriksaan kedua, Miranda mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar FPJP.

Ada pun Miranda diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu seputar kasus ini. KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Budi Mulya terkait pemberian FPJP kepada Bank Century serta terkait penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ketika FPJP diberikan sekitar 2008, Miranda merupakan dewan gubernur BI yang ikut dalam rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century. Dari risalah rapat pengambilan keputusan bail out Bank Century pada 13 November, tergambar bahwa terjadi perdebatan sengit untuk mengambil keputusan menjadi "dewa penyelamat" bagi bank milik Robert Tantular tersebut.

Proses pengambilan keputusan itu diwarnai air mata. Menurut mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI) Zainal Abidin, Miranda, Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur BI Siti Ch Fadjrijah, sampai menangis. Zainal juga mengungkapkan bahwa Miranda cukup aktif dalam setiap rapat pengambilan keputusan FPJP Bank Century. Bahkan, Miranda disebut sempat memarahi pejabat-pejabat bidang pengawasan yang tak segera mengambil keputusan pemberian FPJP bagi Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com