Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siapkan 7 Peraturan soal Pilpres

Kompas.com - 04/10/2013, 22:33 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menyusul penghentian pembahasan RUU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres), KPU menyiapkan tujuh peraturan KPU (PKPU). Peraturan tersebut merupakan perangkat penyelenggaraan Pilpres 2014.

"Kami sudah siapkan tujuh PKPU, yakni menyangkut program tahapan dan jadwal penyelenggaraaan pilres, pemutakhiran daftar pemilih, tentang kampanye. Kemudian yang keempat tentang pencalonan, kelima tentang sosialisasi, lalu tentang logistik, dan tentang pemungutan dan perhitungan suara," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Ia menyatakan, tahapan pilpres akan dimulai 1 Januari 2014. Penetapan waktu tersebut, katanya, mengikuti tahapan Pilpres 2009 yang dimulai pada 1 Januari 2009. Dia mengungkapkan, begitu UU Pilpres ditetapkan, KPU akan memapaparkan kesiapan KPU terkait pilpres ini, terutama dalam hal regulasi.

Ia berharap regulasi pilpres yang disiapkan pihaknya dapat secara sekaligus dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR pada waktu yang bersamaan. Dengan demikian, tuturnya, seluruh regulasi dapat segera ditetapkan.

"Bahkan, kalau ada penambahan, bisa dilakukan bersamaan juga," imbuh Husni.

Tetapi, dia belum dapat memastikan kapan konsultasi atas rancangan PKPU dilaksanakan. "Nanti kita lihat, beban kerja sedang menumpuk. Harus lihat jadwal yang tepat, untuk komunikasi dengan DPR dan pemerintah. Tapi, itu tinggal mekanisme normal yang selama ini dilakukan KPU untuk menghasilkan PKPU," jelas mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Dia memaparkan, mekanisme tersebut, di antaranya, rapat internal yang mendalami draf itu, konsultasi publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, konsultasi, simulasi, dan penetapan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, pemungutan suara Pilpres 2014 sudah pasti akan digelar pada Juli 2014 dan KPU tinggal menetapkan hari dan tanggalnya. "Tahapan pilpres itu kami estimasi sekitar Juli. Yang harus ditetapkan nanti dalam rapat pleno adalah memutuskan kapan hari-H. Setelah itu, kami pukul mundur sekitar awal Januari akan dimulai tahapan," ujar Ferry, Kamis (26/9/2013) di Jakarta.  

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menghentikan proses pembahasan revisi UU Pilpres. Penghentian pembahasan dilakukan karena satu pasal terkait presidential treshold (PT) masih belum menemukan titik temu. Padahal, pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah berjalan lebih dari 1,5 tahun.

Di dalam rapat pleno Baleg DPR yang ketujuh kalinya ini, sembilan fraksi masih pada sikap sebelumnya. Lima fraksi menolak adanya revisi, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Sementara empat fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendukung adanya revisi dan perubahan dalam PT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com