Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Pilpres Akhirnya Dihentikan

Kompas.com - 03/10/2013, 18:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menghentikan proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Penghentian pembahasan dilakukan karena satu pasal terkait presidential treshold (PT) masih belum menemukan titik temu. Padahal, pembahasan revisi UU Pilpres ini sudah berjalan lebih dari 1,5 tahun.

Di dalam rapat pleno Baleg DPR yang ketujuh kalinya ini, sembilan fraksi masih pada sikap sebelumnya. Lima fraksi menolak adanya revisi, seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Sementara empat fraksi lainnya, yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mendukung adanya revisi dan perubahan dalam PT.

Akibat tak menemukan titik temu, perdebatan sengit sempat terjadi antara kedua kelompok itu. Anggota Fraksi PPP di Baleg, Ahmad Yani, bersikeras bahwa proses pengambilan keputusan kelanjutan pembahasan RUU Pilpres harus dilakukan di paripurna. Demikian pula dengan Fraksi Partai Hanura. Sementara Fraksi Partai Gerindra meminta ada opsi tentang pasal PT sebagai salah satu syarat mengajukan calon presiden pada sidang paripurna DPR.

Fraksi Partai Golkar menilai keputusan harus diambil di Baleg, bukan forum paripurna. "Sesuai tata tertib, kalau ini kan kita belum ada rancangannya sehingga diputuskan di Baleg bukan di paripurna," imbuh anggota Fraksi Partai Golkar, Ali Wongso.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono yang memimpin jalannya rapat ini pun membenarkan pernyataan Ali. Hal ini kemudian tidak bisa diterima oleh Fraksi PPP dan Fraksi Hanura yang kemudian lebih memilih walk out. "Ini sudah inkuntisional!" tukas Ahmad Yani geram sambil berjalan keluar ruang rapat.

Saking berangnya, Yani pun sampai terselip lidah saat menyebutkan kata inkonstitusional. Sementara dua fraksi pendukung revisi lainnya tetap bertahan di dalam untuk meminta keberatan kedua fraksi ini ditulis saat Ketua Baleg membacakan hasil rapat di forum paripurna.

"Supaya kami tidak dianggap menghambur-hamburkan uang rakyat. Kami tak menafikan usaha kita membahas ini sekitar 1,5 tahun, menggunakan anggaran negara, sudah kunker ke luar kota. Namun, untuk pasal tentang PT, kami masih belum sepakat dan tolong dicatat sebagai keberatan dari fraksi kami," ungkap anggota Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat.

Setelah dua fraksi ini menyampaikan keberatannya, Baleg pun akhirnya sepakat bahwa revisi UU Pilpres dihentikan pembahasannya. Keputusan ini akan dibacakan dalam forum rapat paripurna mendatang.

Ignatius Mulyono menuturkan, penghentian pembahasan revisi UU Pilpres berarti seluruh pasal yang sempat dibahas tidak berlaku lagi. Pemilu 2013 tetap menggunakan Undang-Undang Pilpres yang sudah ada.

Jika ada aturan tambahan yang diperlukan untuk menyesuaikan UU Partai Politik dan UU Pemilu yang sudah direvisi terlebih dulu, kata Mulyono, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu bisa mengaturnya dalam peraturan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com