Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Mekanisme Pengawasan MK Harus Direvisi

Kompas.com - 04/10/2013, 19:59 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi mengakui perlunya revisi mekanisme pengawasan eksternal terhadap institusi itu. Hal ini bertujuan agar ada pihak luar yang ikut mengawasi MK untuk menjaga obyektivitas pengawasan.

"Mungkin aturan itu (pengawasan) harus direvisi. Ini harus diperbaiki untuk menjaga obyektivitas," ujar Hakim Konstitusi Harjono seusai  rapat tertutup Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Ketua MK Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Ia mengatakan pentingnya formulasi agar MK juga mendapat pengawasan terutama soal kode etik dari pihak luar. "Itu (pengawasan eksternal) yang harus kita perhatikan. Itu jadi tugas kita untuk memecahkan," kata Harjono.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi itu mengatakan, satu-satunya pengawasan eksternal atas dugaan pelanggaran kode etik bagi hakim konstitusi adalah laporan masyarakat. Sayangnya, menurut dia, laporan masyarakat itu masuk melalui satu pintu, yaitu lewat ketua MK.

"Laporan-laporan harus lewat pintu ketua. Kalau dipegang ketua, kalau laporannya menyangkut ketua bagaimana?" ucapnya.

Dia mengungkapkan, selama dirinya menjabat sebagai hakim konstitusi di MK, institusi itu belum pernah membahas soal laporan masyarakat. Hanya, ia dapat memastikan apakah hal itu disebabkan tidak ada laporan, ataukah laporan tidak pernah disampaikan oleh ketua. Ia juga berkilah, MK tetap mendapat pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian.

Pasca-operasi tangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK, tuntutan agar MK kembali diawasi pihal luar, misalnya Komisi Yudisial (KY), kembali mengemuka. Pengawasan itu sangat diperlukan mengingat sejak dibatalkannya pasal pengawasan terhadap hakim konstitusi pada 2006, tidak ada lagi lembaga yang mengawasi sepak terjang MK.

Dengan tidak adanya mekanisme pengawasan ini, menurut komisioner KY, Imam Anshori Saleh, perilaku hakim menjadi tidak terkontrol. Lembaga itu sudah berjalan tanpa ada pengawasan etik, moral, dan perilaku hakim,” kata Imam di Jakarta, Kamis (3/10/2013).

KPK menetapkan Akil sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan suap, yaitu dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Pengumuman tersangka ini disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore, oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com