Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Majelis Kehormatan Akil Mochtar 90 Hari

Kompas.com - 04/10/2013, 19:50 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi bagi Ketua MK Akil Mochtar mengungkapkan, masa kerja timnya hanya 90 hari. Majelis akan menggunakan waktu secara efisien.

"Waktu kerja kami cuma 90 hari. Kalau lewat dari itu, penyelidikan tidak sah," ujar Harjono usai rapat tertutup Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Ia mengungkapkan, agar kerja timnya efisien sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan, pihaknya menentukan alur pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari banyak pihak. Disampaikannya, Senin pekan depan, tim tersebut akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terkait dengan Akil.

Ia mengungkapkan, pemeriksaan akan lebih dulu dilakukan terhadap pihak internal, yaitu pegawai MK yang bersentuhan langsung dengan Akil. "Senin depan majelis akan melakukan pemeriksaan, mengumpulkan informasi berkaitan terkait dengan Akil. Akan dimulai dari yang mudah, yaitu internal dulu," katanya.

Pegawai tersebut, katanya, akan ditanyai perihal perilaku Akil yang mungkin melanggar etik sebagai hakim konstitusi. Harjono juga memastikan, pihaknya akan memeriksa Akil. Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksan Akil, akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain soal itu, lanjutnya, majelis tidak bekerja sama dengan KPK.

Seperti diwartakan, Akil, bersama anggota DPR Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis Nalau, dan calon bupati petahana Gunung Mas Hambit Bintih, sebagai tersangka sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah.

Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil. Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com