Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Motif Chairun Nisa Bantu Bupati Gunung Mas?

Kompas.com - 04/10/2013, 18:41 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK bersama dengan Ketua MK Akil Mochtar pada Rabu (2/10/2013) malam. Ia diduga akan menyerahkan sejumlah uang bersama pengusaha Cornelius untuk memenangkan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang didukung PDI Perjuangan.

Apa motif Chairun Nisa mendukung Hambit?

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar wilayah Kalimantan Ahmadi Noor Supit menuturkan, sikap Chairun Nisa telah menyalahi aturan partai. Terlebih lagi, Chairun Nisa adalah Korwil Pemenangan Pemilu Kalimantan Tengah Partai Golkar. Golkar pun sudah memiliki jagoan lain dalam Pilkada Gunung Mas.

Supit menduga keterlibatan Chairun Nisa dalam kasus ini terkait pertarungan caleg. Chairun Nisa merupakan caleg Partai Golkar dengan daerah pemilihan Kalimantan Tengah. "Di sana luar biasa persaingannya. Kalau dia hanya mengandalkan popularitas, nggak mungkin lewat. Mungkin dia ingin meminta bantuan pengaruh dari Bupati Gunung Mas," ujar Supit saat dihubungi Jumat (4/10/2013).

Ketua Badan Anggaran DPR ini menilai sosok Chairun Nisa bukanlah tipe politisi pemain. Ia berani menjamin, Chairun Nisa membantu Hambit bukan karena iming-iming uang. Sebelum kasus suap Ketua MK ini mencuat, kata Supit, Chairun Nisa sempat dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran. Ketika itu, Chairun Nisa masih menjabat Ketua Komisi VIII yang membawahi Kementerian Agama.

"Saat itu, dia menangis karena merasa dimanfaatkan orang. Jadi, saya tahu persis. Dia ketakutan, minta pindah komisi. Dia ingin tenang hidup, bukan tipe pemain," ucap Supit.

KPK menetapkan Akil Mochtar, Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Akil dan Chairun diduga menerima suap sehingga melanggar Pasal 12 c UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hambit dan Cornelis diduga sebagai pemberi suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com