"Laporan yang kami terima sampai saat, baru Jawa Timur saja yang sudah menetapkan zonasi kampanye. Jadi mungkin baru provinsi itu saja yang sudah mulai menertibkan peraga kampanye yang melanggar," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/9/2013).
Dia menjelaskan, pemerintah provinsi Jawa Timur telah menetapkan zonasi karena adanya inisiasi dari KPU setempat untuk menggelar pertemuan dengan pemda. "Itu pun kami lihat karena ada inisiasi dari KPU setempat atau memang sudah menjadi kebiasaan penyelenggaraan pemilu di sana, bahwa dalam pelaksanaan kampanye pemilu harus ditetapkan zonasi penempatan peraga kampanye," jelas Daniel.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pantauan langsung, beberapa daerah yang dipastikan belum menetapkan zonasi kampanye di antaranya Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Jakarta sepertinya belum. Kalau sudah, kita tidak melihat lagi itu baliho-baliho yang menampilkan wajah calon anggota legislatif (caleg)," tuturnya.
Daniel melempar kesalahan kepada KPU. Menurutnya, masih banyak daerah yang belum menetapkan zonasi kampanye karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang pasti dan mendetail dari KPU. Padahal, tukasnya, pemda dan KPU di daerah sangat membutuhkan petunjuk bagaimana koordinasi antara kedua pihak dilakukan, dan bagaimana zonasi ditetapkan.
"Tidak ada juknis yang jelas bagaimana koordinasi, bagaimana menentukan zonasi. Kan itu butuh dipandu," tegas Daniel.
Untuk mempercepat penertiban pelanggaran kampanye, katanya, Bawaslu akan berkoordinasi langsung dengan KPU. Ia mengatakan, pihaknya akan meminta KPU untuk segera menerbitkan juknis penetapan zonasi kampanye. Mengingat, kata dia, masa sosialisasi PKPU Kampanye telah selesai dan penertiban alat peraga seharusnya sudah dilakukan sejak Sabtu (28/9/2013).
"Kami akan mendorong KPU di daerah dan pemda untuk segera menetapkan zonasi kampanye. Kepada KPU di pusat, segerakan juknis, kemudian pastikan bagaimana aspek-aspek legal dalam kesepakatan KPU daerah dan pemda. Juga sosialisasikan kepada partai politik," pungkas Daniel.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, pihaknya akan menertibkan alat peraga kampanye baik milih calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) yang melanggar PKPU Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif sejak Sabtu (28/9/2013).
“Pada 28 September itu waktunya kami beraksi. Waktunya kami melakukan penindakan terhadap PKPU itu,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad usai pelantikan anggota KPU lima provinsi, Selasa (24/9/2013) di Gedung KPU.
Dia menegaskan, pada Jumat (27/9/2013) adalah waktunya penegakan hukum atas PKPU tersebut. Pasalnya, caleg dan parpol telah diberi waktu selama satu bulan dalam sosialisasi PKPU. Dia mengatakan, Bawaslu, bawaslu daerah, dan panitia pengawas pemilu telah siap mengeksekusi PKPU itu.
“Kami sudah siap. Sampai ke tanggal itu, alat peraga itu segera kami turunkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah, terutama satpol PP (satuan polisi pamong praja),” tegas Muhammad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.