Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK DPR: Imam Cemarkan Nama Baik DPR

Kompas.com - 25/09/2013, 17:40 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan menuding Komisioner KY Imam Anshori Saleh telah mencemarkan nama baik DPR ketika menyatakan ada upaya suap oleh anggota Dewan terkait proses seleksi hakim agung. Atas dasar itu, BK tengah melakukan kajian untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Saat menghadap BK, Imam menolak membeberkan identitas anggota DPR itu dengan alasan tidak memiliki bukti dan lemah secara hukum. Imam juga dikatakan meragukan kesungguhan BK dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Karena itulah, kami yang hadir di BK sudah meminta tenaga ahli membuat langkah apa yang bisa kami lakukan untuk Imam. Dia sudah mencemarkan nama baik DPR," kata Trimedya di ruang BK DPR, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Trimedya menuturkan, keterangan Imam, ada anggota lima fraksi yang meminta KY meloloskan salah seorang calon hakim agung perempuan. Selain itu, Imam juga mengaku ada anggota Komisi III yang mengajaknya bertemu di Plaza Senayan, Jakarta.

Trimedya mengatakan, terkait dugaan adanya uang suap Rp 1,4 miliar oleh anggota DPR, hal ini hanya asumsi Imam. Faktanya, Imam hanya ditawari Rp 200 juta dan pimpinan KY yang lain akan disiapkan setelahnya.

"Kami akan lihat langkah politik atau hukum (yang akan diambil). Minggu-minggu ini tenaga ahli sudah selesai. Kami kecewa, enak saja orang nuding-nuding kemudian minta jaminan keselamatan. Ya, jangan sembarangan ngomong kalau belum siap," tandasnya.

Sebelumnya, saat tiba di Gedung DPR, Imam berjanji akan menyampaikan semua informasi kepada BK DPR. "Saya siap blak-blakan," kata Imam.

Percobaan suap

Sebelumnya, Imam mengaku ada praktik percobaan suap dalam seleksi calon hakim agung. Imam mengaku kerap mendapat telepon dari para anggota Dewan dari beberapa fraksi yang meminta calon tertentu diloloskan dalam seleksi awal calon hakim agung di KY. Anggota Dewan bahkan sempat menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,4 miliar jika calon tersebut lolos. Namun, Imam menolak tawaran itu.

Dalam sebuah rapat pleno KY pada tahun 2012 untuk menentukan calon hakim agung yang lolos ke seleksi lanjutan, dia membuka adanya praktik suap itu. Akhirnya, semua komisioner KY sepakat bahwa calon yang dititipkan itu dinyatakan tidak lolos. Namun, keputusan tersebut menimbulkan protes di DPR.

"Memang sempat marah-marah orang DPR walau tentu saja tidak marah ke saya. KY dikatakan tidak mampu. Lalu, DPR menunda uji kelayakan dan kepatutan," ucap Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com