Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siarkan Konvensi Demokrat, TVRI Mengaku Ingin Beri Pendidikan Politik

Kompas.com - 23/09/2013, 20:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direksi Televisi Republik Indonesia (TVRI) Usi Karundeng menyatakan, TVRI tidak menerima bayaran dari Partai Demokrat (PD) terkait pelaksanaan siaran tunda Konvensi Calon Presiden (Capres) PD. Dia menyatakan, pihaknya hanya memberi pendidikan politik bagi publik. 
"TVRI tidak menerima bayaran berapa pun untuk menyiarkan acara (konvensi) itu," ujar Usi dalam diskusi di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2013).

Dia menyatakan, tidak ada kesepakatan ekonomis antara PD dengan lembaga penyiaran publik itu agar program pengenalan dan penyampaian visi dan misi 11 peserta konvensi capres PD disiarkan secara penuh di TVRI. Ia mengutarakan, stasiun televisi tersebut juga akan memberikan jatah yang sama kepada 11 partai politik peserta pemilu yang lain jika mengadakan acara internal, terutama konvensi capres.

"Kalau perlu 2 jam 20 menit, karena memang segitu durasi untuk (Konvensi PD) yang lalu," kata Usi.

Adapun, Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin mengakui, sebelum penyiaran acara tersebut, terjadi perdebatan di internal TVRI. "Diskusi itu memang terjadi, direksi itu kan tidak satu orang. Kami kolegial, ketika proses, dinamika itu memang terjadi," ujar Irwan dalam kesempatan yang sama.

Soal tuduhan yang menyatakan, ada paksaan untuk menyiarkan acara tersebut, Irwan enggan berkomentar. "Saya tidak ingin membenarkan dan membantah berita-berita yang ada sekarang," ujarnya.

Momentum perubahan

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Idy Muzayyad mengatakan, teguran terhadap TVRI harus jadi momentum perubahan bagi TVRI. Menurutnya, TVRI adalah stasiun televisi yang diharapkan dapat menyiarkan pemilu secara netral, independen dan imparsial.

"Bahwa TVRI, sebagai televisi pemilu nomor satu, ada keresahan publik terhadap kecenderungan media swasta memihak," katanya.  Selain bagi TVRI, Idy menegaskan, momentum perubahan itu juga tepat bagi media penyiaran lain, termasuk yang diselenggarakan sektor privat. 

KPI memutuskan, TVRI melanggar peraturan perundang-undangan terkait siaran tunda acara konvensi tersebut. Komisioner KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran S Rahmat Arifin mengatakan, TVRI melanggar Pasal 14 ayat (1) dan 36 ayat (4) UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 11 dan Pasal 22 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012.

"Penayangan isi siaran tentang Konvensi Partai Demokrat tidak berpegang pada prinsip jurnalistik, yaitu keberimbangan dan tidak memihak. Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral," kata Rahmat.

Ia menjelaskan, KPI menjatuhkan sanksi adminstrasi berupa teguran kepada TVRI. Selain itu, KPI juga meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua parpol peserta pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com