"Dalam satu dua hari ke depan, kami akan melakukan legal action apakah hukum akan berpihak kepada rakyat kecil, apakah akan berpihak pada buruh. Kami akan mengejar kepidanaan dan keperdataan," ujar Rivai di kantor Kontras, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Ia mengungkapkan, tertanggal 21 Juli 2013, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tigaraksa, Tangerang, sudah mengeluarkan surat imbauan kepada Yuki untuk memenuhi hak-hak para buruh. Hingga saat ini, bos kuali tersebut tidak menanggapi surat yang dikeluarkan pihak Disnaker.
"Ada iktikad buruk dari pengusaha karena sudah dua bulan surat itu tidak ditanggapi," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Advokasi dan HAM Kontras Yati Andriyani menilai apa yang dilakukan Yuki telah banyak melanggar hukum. Ia menyebutkan, pelanggaran tersebut antara lain pelanggaran pidana penganiayaan, perampasan kemerdekaan, pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan, dugaan pelanggaran hak-hak anak, serta dugaan adanya unsur perdagangan orang.
"Tapi sudah empat bulan belum ada tindak lanjut dari pihak kejaksaan," ucapnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perbudakan di sebuah industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT 003 RW 006, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Sebanyak 34 buruh berhasil dibebaskan.
Dari ke-34 buruh itu, delapan orang di antaranya berasal dari Lampung, seorang dari Sukabumi, seorang warga Bandung, dan sisanya merupakan pekerja asal Cianjur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.