Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Tim Pembahasan Aceh Jadi 14 Orang

Kompas.com - 14/09/2013, 14:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menambah anggota pembahasan penyelesaian polemik bendera Aceh dan kewenangan pemerintah Provinsi Aceh. Jumlah tim menjadi 14 orang yang terdiri dari tujuh orang dari unsue pemerintah pusat dan tujuh orang dari unsur pemerintah dan DPR Aceh.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, Sabtu (14/9/2013). Ia mengungkapkan, Mendagri Gamawan Fauzi, Kamis (12/9/2013) menerbitkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 185.3105-664 Tahun 2013 tentang Tim Bersama hasil Klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh dan Percepatan Penyelesaian peraturan Perundang-Undangan Tindak Lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Ada permintaan tambahan anggota dari DPRA. Jadi jumlah anggota tim jadi 14,” ujar Djohermansyah.

Djohermansyah mengutarakan, selain dirinya, anggota tim dari pemerintah pusat adalah, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tanribali Lamo, Deputi Bidang Keamanan Nasional Kemeterian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Irjen Pol Bambang Suparno dan Deputi Bidang Perundang-Undangan Sekretariat Negara Muhammad Saptamurti.

Tiga anggota lainnya adalah Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh, dan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri Boytenjuri.

Sedangkan, lanjutnya, anggota tim dari Aceh antara lain, Sekretaris Provinsi Aceh Setia Budi, Asisten I Bidang Pemerintahan Aceh Iskandar A Gani, Kepala Biro Hukum Aceh Edrian, dan Staf Khusus Gubernur Aceh Fakrulsyah Mega.

Adapun, anggota tim yang merupakan perwakilan DPRA adalah Yunus Ilyas, Abdullah Saleh dan Adnan Beuransyah. Ketiganya merupakan anggota Komisi A DPRA.

Djohermansyah mengatakan, tim tersebut bertugas menyiapkan dua rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan satu rancangan peraturan presiden (Rprepres) turunan UU Pemerintahan Aceh.

Aturan tersebut yaitu, RPP tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, RPP Pengelolaan Migas di Aceh dan RPerpres tentang Penyerahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Perangkat Daerah Aceh. Terakhir, tim juga harus menyelesaikan klarifikasi Qanun tentang Lambang dan Bendera Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com