Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat, Pemerintah Bahas Rancangan PP Migas Aceh

Kompas.com - 11/09/2013, 16:09 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah akhirnya mulai membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) soal kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. Jumat (13/9/2013) mendatang, tim pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh kembali menggelar rapat untuk membahas RPP Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi oleh Pemerintah Aceh.

“Rencana Jumat ini dua pihak mau bertemu lagi di Jakarta. Agendanya membahas RPP Migas dulu,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Pertemuan terakhir antara kedua tim diselenggarakan Jumat (30/8/2013) lalu di Jakarta. Djohermansyah mengatakan pembahasan belum masuk pada substansi permasalahan. Dalam rapat itu, katanya, hanya disepakati percepatan penggodokan RPP dan rancangan peraturan presiden (perpres) kewenangan Aceh dan penyempurnaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh.

“Dan jadwal kerja tim dengan tenggat waktu 15 Oktober 2013 nanti,” kata birokrat yang akrab disapa Djo itu.

Sebelumnya, ia mengatakan, pemerintah mengakomodasi tuntutan Pemerintah Aceh untuk ikut mengelola minyak dan gas bumi (migas) di perairan laut lebih dari 12 mil. Tuntutan itu akan dibahas bersama antara tim pemerintah pusat dan Aceh.

“Waktu itu kan macetnya, pemerintah usulkan sampai 12 mil ke laut, sedangkan Aceh minta lebih, sampai 200 mil ke laut. Itu juga sudah mulai ada titik terangnya,” ujar Djohermansyah saat ditemui di kantornya, Jumat (16/8/2013).

Ia mengatakan, pemerintah belum menetapkan seberapa jauh batas pengelolaan migas di laut Aceh. Menurutnya, yang pasti, akan dibentuk badan bersama yang terdiri dari pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh yang akan mengelola migas di Aceh.

“Migas nanti dikelola bersama melalui satu badan bersama, ada Aceh, ada pemerintah pusat. Tetap menjadi pembagian,” sambung birokrat yang akrab disapa Djo itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com