"Begini, kalau penyelidikan terkait simulator sudah dipegang KPK. Mari kita dukung KPK saja untuk penyelidikan itu. Jadi tidak perlu kita panik," kata Oegroseno, di Mako Brimob Polri Kelapa II, Rabu (4/9/2013).
Saat membacakan vonis terhadap Djoko Susilo, Selasa (3/9/2013), Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan adanya aliran dana Rp 2,5 miliar ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri . Aliran dana itu ditengarai untuk memuluskan penetapan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pemenang lelang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Oegroseno mengatakan, Polri masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan KPK. "Tergantung penyelidikan dan penyidikan KPK. Saya enggak berani, bukannya takut ya, karena itu sudah menjadi pekerjaan KPK. Kan diserahkan ke KPK," katanya.
Dana Rp 2,5 miliar
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian SIM menegaskan adanya aliran uang ke Itwasum Polri terkait proyek tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ada fakta pemberian uang senilai Rp 1 miliar, kemudian Rp 1,5 miliar.
Anggota majelis hakim Mathius Samiadji mengungkapkan, Direktur Utama PT CMMA Budi Susanto meminta kepada Sukotjo S Bambang untuk memberikan uang Rp 1 miliar ke Itwasum Polri.
Hakim melanjutkan, Budi Susanto kemudian setuju untuk menalangi dulu uang Rp 1 mliliar untuk Itwasum tersebut. "Uangnya diambil dari potongan harga atau diskon," sambung hakim Samiadji.
Bukan hanya itu, menurut hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa Budi kembali meminta uang untuk Itwasum Polri kepada Sukotjo. Kali ini, uang yang diminta nilainya Rp 1,5 miliar. Hakim Samiadji mengatakan, uang itu untuk diberikan ke Itwasum dalam rangka memenangkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek pengadaan simulator SIM roda empat tahun 2011.
Selanjutnya, kata hakim Setiabudi, Itwasum merekomendasikan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek. Berdasarkan rekomendasi Itwasum tersebut, Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo lantas mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan PT CMMA sebagai pemenang lelang proyek simulator roda empat.
"Selanjutnya Didik Purnomo selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) tanda tangani surat penunjukan pemenangan lelang dan driving simulator R4 2011," kata hakim Samiadji.
Namun, putusan majelis hakim ini tidak menyebutkan nama anggota Itwasum yang menerima uang tersebut. Sementara itu, dalam surat dakwaannya, tim jaksa KPK menyebutkan nama Gusti Ketut Guwana, Wahyu Indra, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan, dan Bambang Rian Setyadi sebagai anggota Itwasum yang melakukan pra-audit terhadap proyek simulator roda empat sebelum Kapolri menetapkan PT CMMA sebagai pelaksana proyek senilai Rp 144,56 miliar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.