Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa, Silakan PK Kasus Sudjiono Timan

Kompas.com - 01/09/2013, 16:02 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkapkan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara koruptor Sudjiono Timan dapat mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, hal itu tergantung kemauan jaksa.

“Jaksa boleh mengajukan PK. Itu tidak melanggar hukum. Dalam perkara Sudjiono Timan, ada dua dasar hukum bagi jaksa mengajukan PK,” ujar Gayus saat dihubungi, Minggu (1/9/2013).

Dia menekankan, usulan tersebut adalah pendapat pribadinya. Dipaparkannya, dasar bagi jaksa untuk mengajukan PK atas putusan bagi Sudjiono Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 24. Dijelaskannya, dalam ayat 1 regulasi itu diatur, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dikatakan, pihak yang berhubungan dengan perkara, karena kejaksaan yang menuntut, artinya dia terkait, merupakan pihak yang berhubungan. Frasa terkait memiliki arti JPU itu terkait,” jelas Gayus.

Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu mengungkapkan, PK tersebut tidak diajukan atas PK yang telah diputuskan sebelumnya, yang membebaskan Sudjiono. Disebutkannya, jika jaksa berkeinginan mengajukan PK, upaya hukum tersebut merupakan PK baru.

“Itu bukan PK atas PK seperti yang disampaikan (Jaksa Agung Basrief Arief). Itu merupakan PK baru,” tuturnya.

Dia mengatakan, dasar hukum lainnya adalah UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 263 ayat 2 huruf b. Dalam UU itu disebutkan, jika ada putusan pengadilan yang saling bertentangan, maka PK dapat diajukan.

“Dalam perkara Sudjiono Timan, terdapat putusan yang saling bertentangan antara putusan pengadilan negeri yang membebaskan yang bersangkutan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2004 yang menghukum 15 tahun penjara. Maka itu boleh PK,” papar Gayus.

Sebelumnya, hakim agung itu mengatakan, Kejaksanan Agung (Kejagung) bisa langsung mengajukan PK ke MA bila Tim Pemeriksa MA atas Perkara Sudjojo Timan menyatakan telah terjadi kesalahan penerapan hukum acara pada putusan PK yang membebaskan Sudjiono.

“Dengan sendirinya putusan tersebut merupakan putusan yang cacat hukum, maka kejaksaan bisa melakukan upaya hukum PK sebagai pihak yang bersangkutan yang mempunyai kepentingan mewakili negara dan masyarakat,” tukas Gayus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com